Pemkot Bogor Keluarkan SE Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Pangan Dipantau Ketat
December 23, 2025 03:55 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.11.1/7164-Bag. Ekon Tahun 2025 tentang Menjaga Ketersediaan Dan Keterjangkauan Harga Serta Himbauan Belanja Bijak Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, Senin (22/12/2025).

SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Dedie Rachim ini mengatur enam poin dalam rangka menjaga laju inflasi di Kota Bogor selama periode libur Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, serta keterjangkauan harga pangan.

Pertama, melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Pasar Murah di wilayah jika dianggap perlu dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga bahan kebutuhan pokok, yang penetapan lokasi, waktu, dan frekuensi dilaksanakan secara efektif. 

Kemudian, melakukan pemantauan secara intensif harga bahan kebutuhan pokok, seperti beras, cabai rawit, cabai merah, bawang merah, bawang putih, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, minyak goreng, gula pasir, dan komoditas lain yang dianggap perlu.
  
"Memastikan ketersediaan stok dan pasokan bahan kebutuhan pokok di gudang distributor, Pasar Tradisional dan Pasar Ritel Modern serta Bahan Bakar Energi sehingga tidak terjadi kelangkaan," bunyi SE yang ditandatangani pada 17 Desember 2025.

Selanjutnya, yang keempat ialah melakukan pemantauan bersama Satgas Pangan Polres dalam investigasi ketidakwajaran kenaikan harga pangan, gangguan distribusi, dan penimbunan.
 
Kelima, memastikan kelancaran distribusi pasokan pangan dengan memprioritaskan kelancaran mobilitas angkutan pangan, dan terakhir, mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi bahan kebutuhan pokok secara wajar dan berbelanja dengan bijak.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.