Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Setelah melewati rapat yang cukup alot dari pagi sampai sore, Upah Minimum (UMK) Kota Tasikmalaya tahun 2026 akhirnya naik 6,37 persen menjadi Rp. 2.980.335.77 dari yang sebelumnya sebesar Rp2.801.962,82.
Hasil ini didapat setelah melakukan rapat bersama dengan Disnaker dan serikat pekerja serta Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Senin (22/12/2025).
"Pertama saya menyampaikan bahwa hasil Depeko kemarin dimulai pagi sampai sore ini cukup alot. Jadi dari APINDO menuntutnya 0,6, sedangkan dari pekerja maksimal 0,9 dan pemerintah mencoba mencari aman jalan tengah yakni 0,7 persen," ungkap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi dikonfirmasi TribunPriangan.com, Selasa (23/12/2025).
Ia mengungkapkan, hasil musyawarah yang cukup alot yang akhirnya disepakati semua pihak dengan mempertimbangkan daerah sekitar khususnya daerah Priangan Timur.
"Jadi kita sudah sepakat dengan UMK tahun depan itu dengan formulasi yang dibuat oleh pemerintah melalui PP 49 2025 itu jadi kita sepakat di angka 0,8. Artinya UMK itu nominalnya 2,9 juta lebih, artinya naik sebesar 6,37 persen dari UMK yang lama," jelasnya.
"Sekarang tugas kami mengawal bagaimana upah kesepakatan ini diterima oleh gubernur Jabar dan ditetapkan. Mudah-mudahan kalau hari ini bisa beres yah mungkin selesai. Tapi seandainya tetap besok belum final, kita akan mengadakan aksi di Gedung Sate dengan teman-teman lain," tegasnya.
Ditanyai hasil penetapan UMK tahun 2026 ia menambahkan sudah sesuai aturan. Karena dari tiga unsur menyepakati jalan tengah.
"Apakah serikat pekerja atau pekerja puas, pastinya ga puas dengan PP 49 itu. Tetapi, karena di PP itu dicantumkan bahwa upah itu harus mengikuti dan itu yang harus kita jaga," jelas Yuhendra.
Namun, ia mengaku pihaknya melakukan tambahannya dengan minta ke kepala daerah yakni upah sektor yang selama ini upah sektor tidak ada.
"Kita usulkan mereka punya upah sektor sendiri dan alhamdulillah sudah disepakati oleh unsur Depeko, pemerintah, pengusaha dan pekerja. Karena kita tahu di Kota Tasikmalaya ada migas milik Pertamina, jadi kenaikannya itu di angka 3,1 juta lebih yang disepakati," pungkasnya.
Mudah-mudahan ajuan ini bisa diterima oleh Gubernur Jawa Barat. Karena tahun sebelumnya sudah pernah diusulkan tapi ditolak. Karena tidak tepat daya belinya.
"Tapi sekarang sudah kita pelajari dengan baik, mudah-mudahan tidak bertubrukan dan bisa diterima oleh Gubernur Jabar," tuturnya.
Yuhendra berharap penetapan UMK ini bukan sekadar di atas kertas, karena ini sudah memperjuangkan dari serikat pekerja upah yang cukup tinggi wilayah Priangan Timur.
"Kita ingin tidak hanya di atas kertas, tapi kita berharap semua pekerja yang ada di Kota Tasikmalaya mendapatkan hak yang sesuai dan kita minta kepada pemerintah daerah untuk monitoring dan pembinaan," katanya.(*)