Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Setelah melalui rapat panjang dan menerima berbagai masukan, akhirnya Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sebesar 5,77 persen. Hal tersebut merujuk dari hasil pertemuan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Hal itu disampaikan Dedi Surachman Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran. Ia menyatakan, UMK di daerahnya sudah disepakati di angka 5,77 persen.
"Kemarin kita sudah melaksanakan rapat pleno terkait UMK Kabupaten, alhamdulilah berjalan lancar," ujar Dedi melalui WhatsApp, Selasa (23/12/2025) siang.
Memang, sebelumnya sempat ada beberapa argumen dari masing-masing three parted (Pemerintah, pengusaha, dan pekerja).
Namun akhirnya, terjadi kesepakatan kenaikan UMK sebesar 5,77 persen atau Rp 136.058 dari Rp 2.221.724 di tahun 2025 menjadi Rp 2.357.782 di tahun 2026.
"Alhamdulillah setelah menerima beberapa masukan, akhirnya disepakati kenaikkan UMK di angka 5,77 persen," ucapnya.
Memang jika dilihat dari kebutuhan real, dibandingkan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), itu sebenarnya masih berada di pertengahan.
"Kalau KLH Rp 4 juta di Provinsi itu, kita masih di bawah. Tapi, realitanya seperti itu dan alhamdulilah di Kabupaten dari tahun ke tahun ada kenaikkan," ucap Dedi.
Dedi pun berharap KLH ini nantinya akan terkejar. Kini, yang penting hasil kesepakatan antara APINDO dan SPSI untuk kenaikkan UMK tahun 2026 bisa direalisasikan.
Tentu, kesepakatan ini mempertimbangkan kedua belah pihak antara kepentingan pihak pengusaha dan pekerja.
"Tujuannya, agar terjadi keberlangsungan. Percuma, upah besar jika tidak lama pihak pengusaha kolep dan terhenti. Dengan kesepakatan UMK 5,77 persen, saya kira sudah memenuhi syarat dari APINDO dan SPSI," ujarnya.(*)