TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan bersama Dewan Pengupahan tingkat kota telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Balikpapan untuk tahun 2026.
Dengan menetapkan UMK Balikpapan sebesar Rp 3.850.000, naik dari UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.701.508.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali mengatakan Keputusan tersebut telah melalui kesepakatan bersama antara pemerintah kota dan dewan pengupahan tingkat kota.
“Sudah ada dewan pengupahan yang menetapkan besaran tersebut. Tentu keputusan itu diambil sudah melalui penyesuaian dengan melihat kondisi tenaga kerja,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Kenaikan UMK merujuk kesepakatan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 5,12 persen dengan penghitungan formulasi alfa 0,7.
Baca juga: Pemkab PPU Usulkan UMSK 2026 Naik untuk Sawit hingga Migas, Upah Sektoral Di atas UMK
Gasali menyebut, hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 16 Desember 2025. Dengan rentang nilai Alfa dinaikkan menjadi 0,5 hingga 0,9.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Disnaker Balikpapan untuk memastikan penetapan UMK berjalan dengan baik.
Ia berharap, besaran UMK yang telah diputuskan turut melihat pada kebutuhan hidup berdasarkan penilaian pengupahan yang adil dengan mengedepankan kesejahteraan buruh.
“Apa yang sudah diputuskan itu sudah dipertimbangkan, harapannya bisa mementingkan kesejahteraan tenaga kerja,” pungkasnya. (*)