Terlibat Perampokan Minimarket, Briptu Rifki Sarandi Anggota Polisi di Pati Dipecat
December 23, 2025 03:59 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Briptu Rifki Sarandi, anggota Polresta Pati dipecat karena terlibat kasus perampokan minimarket pada 27 Februari 2024 lalu.

Ia diberhentikan dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan terhadap Rifki dilakukan oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi pada Senin (22/12/2025) di halaman Mapolresta Pati. 

Keputusan PTDH terhadapnya diambil setelah melalui proses panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.

Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, PTDH merupakan bentuk keseriusan pimpinan Polri dalam menjaga marwah institusi. 

“Pembacaan keputusan PTDH ini adalah wujud komitmen pimpinan Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota,” tegas dia.

Baca juga: Petugas Temukan Pangan Berbahaya Beredar di Pasar Cilacap, Pakai Pewarna Tekstil

Dalam amanat Kapolda Jawa Tengah yang dibacakan Kapolresta Pati, ditekankan bahwa penegakan hukum internal harus dilaksanakan secara konsisten, objektif, dan berkeadilan. 

“Keputusan ini tidak diambil secara singkat, melainkan melalui tahapan panjang dengan mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujar Kombes Jaka Wahyudi.

Dia menjelaskan, personel yang dijatuhi sanksi PTDH menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga integritas. 

“Ini menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata dia.

Ia menambahkan, organisasi Polri harus berani membersihkan diri demi menjaga profesionalisme. 

“Polri yang kuat adalah Polri yang berani menindak tegas anggotanya sendiri apabila terbukti melanggar dan tidak layak dipertahankan sebagai anggota,” ucap dia.

Baca juga: Ratusan Dump Truck Galian C di Purbalingga Tidak Pernah Uji Berkala, Sebabkan Kerusakan Jalan

Selain penegakan disiplin, Kapolresta Pati juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penghargaan dan hukuman. 

Reward dan punishment, kata dia, mesti berjalan seiring. 

Anggota yang berprestasi akan diberi penghargaan, sementara yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.

Ia berharap, PTDH ini menjadi yang terakhir di lingkungan Polresta Pati. 

“Saya berharap tidak ada lagi kegiatan serupa di masa mendatang, dan seluruh personel dapat mengambil hikmah serta menjadikannya sebagai introspeksi diri,” ucap Jaka.

Dia juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

“Laksanakan tugas sesuai aturan, jaga sikap, dan junjung tinggi nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya dalam setiap pengabdian,” tandas dia. (mzk)
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.