4 Daerah di Bengkulu Resmi Naikkan UMK 2026, Bengkulu Utara Tertinggi 5,50 Persen
December 23, 2025 06:15 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di empat wilayah untuk tahun 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Empat daerah yang telah menyepakati kenaikan UMK tersebut yakni Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Persentase kenaikan UMK di masing-masing daerah bervariasi, dengan kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara sebesar 5,50 persen.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Penetapan UMK ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja melalui SPSI, serta pemerintah sebagai penengah,” ujar Syarifuddin saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).

Rincian Kenaikan UMK Bengkulu 2026

Berikut rincian UMK terbaru di empat kabupaten dan kota.

  • Kabupaten Bengkulu Utara mengalami kenaikan UMK dari Rp2.754.653 menjadi Rp2.906.158 atau naik sebesar 5,50 persen.
  • Kota Bengkulu mencatat kenaikan UMK dari Rp2.930.669 menjadi Rp3.089.218 atau naik 5,41 persen.
  • Kabupaten Mukomuko menetapkan UMK dari Rp3.052.118 menjadi Rp3.217.086 atau naik 5,40 persen.
  • Kabupaten Bengkulu Tengah mengalami kenaikan UMK dari Rp2.816.835 menjadi Rp2.945.142 atau naik 4,56 persen.

Syarifuddin menegaskan UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

UMK baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Kepahiang dan Rejang Lebong Siap Naikkan UMK

Selain empat daerah tersebut, Disnakertrans Provinsi Bengkulu juga menerima konfirmasi dari Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.

Kedua daerah tersebut menyatakan kesiapan untuk menaikkan UMK.

“Dua kabupaten ini sedang menyiapkan skema kenaikan dan akan menyesuaikan berdasarkan kondisi upah yang berlaku saat ini, dengan mengambil jalur tengah sesuai ketentuan,” jelas Syarifuddin.

UMP Bengkulu Masih Dibahas

Sementara itu, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, Syarifuddin mengungkapkan pembahasan masih berlangsung alot.

Hingga Senin sore kemarin, belum tercapai kesepakatan antara pihak pekerja dan pengusaha.

“Pembahasan UMP masih belum menemukan titik temu, sehingga kami menunggu petunjuk dan keputusan dari Gubernur Bengkulu,” tutup Syarifuddin.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.