Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di empat wilayah untuk tahun 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Empat daerah yang telah menyepakati kenaikan UMK tersebut yakni Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Persentase kenaikan UMK di masing-masing daerah bervariasi, dengan kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara sebesar 5,50 persen.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Penetapan UMK ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja melalui SPSI, serta pemerintah sebagai penengah,” ujar Syarifuddin saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).
Rincian Kenaikan UMK Bengkulu 2026
Berikut rincian UMK terbaru di empat kabupaten dan kota.
Syarifuddin menegaskan UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
UMK baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Kepahiang dan Rejang Lebong Siap Naikkan UMK
Selain empat daerah tersebut, Disnakertrans Provinsi Bengkulu juga menerima konfirmasi dari Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.
Kedua daerah tersebut menyatakan kesiapan untuk menaikkan UMK.
“Dua kabupaten ini sedang menyiapkan skema kenaikan dan akan menyesuaikan berdasarkan kondisi upah yang berlaku saat ini, dengan mengambil jalur tengah sesuai ketentuan,” jelas Syarifuddin.
UMP Bengkulu Masih Dibahas
Sementara itu, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, Syarifuddin mengungkapkan pembahasan masih berlangsung alot.
Hingga Senin sore kemarin, belum tercapai kesepakatan antara pihak pekerja dan pengusaha.
“Pembahasan UMP masih belum menemukan titik temu, sehingga kami menunggu petunjuk dan keputusan dari Gubernur Bengkulu,” tutup Syarifuddin.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini