Bea Cukai Kendari Sulawesi Tenggara Musnahkan 2 Juta Rokok dan 108 Liter Minuman Alkohol Ilegal
December 23, 2025 06:19 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 2,01 juta batang rokok dan 108 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jumlah tersebut hasil penindakan selama 6 bulan dalam periode Juli 2024 hingga Desember 2024.

Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 109 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Dengan rincian 106 Pelanggaran Cukai (rokok) dan 3 Pelanggaan MMEA.

Seluruh barang hasil penindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2024 tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan operasi targeting, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal).

Baca juga: Bea Cukai Kendari Bakal Jadikan Baubau Sentra Ekspor Baru, Dukung UMKM Perikanan dan Kelautan

"Serta patroli darat yang dilaksanakan secara berkelanjutan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Selasa (23/12/2025).

Dari total 2.010.560 batang rokok dan 108 liter MMEA ilegal tersebut, emiliki Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp2.704.610.000 atau Rp2,7 miliar.

Dengan Potensi Kerugian Negara Rp1.794.918.000 atau Rp1,7 miliar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun dengan tanah, dengan tujuan untuk merusak dan menghilangkan fungsi serta sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. 

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dari hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 15 Desember 2025 lalu.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari melaksanakan kegiatan pemusnahan secara kolaboratif dalam lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel).

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bea Cukai di wilayah Sulawesi Bagian Selatan yang terdiri dari Kanwil DJBC Sulbagsel, Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Parepare, Bea Cukai Malili, dan Bea Cukai Kendari secara bersama-sama memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan.

Baca juga: Bea Cukai Kendari Ekspor hingga Hilirisasi Dukung Asta Cita Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

Total barang yang dimusnahkan termasuk hasil penindakan Bea Cukai Kendari sebanyak 13,88 juta batang rokok ilegal senilai Rp21,35 miliar.

Kemudian 1.715 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan nilai Rp294,04 juta, serta 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 pcs Ship Injector Cummins senilai Rp18,9 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara.

"Melalui kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan ini, Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan serta mendukung penerimaan negara,” ujarnya. 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta seluruh unsur masyarakat, yang telah mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Bea Cukai. 

“Ke depan, kami berharap kerja sama yang telah terbangun ini dapat terus diperkuat dan ditingkatkan guna menciptakan pengawasan yang semakin efektif dan berkelanjutan,” pungkas Taufik.(*)

(TribunnewsSultra.com/Content Writer)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.