Selebgram Donna Fabiola Diduga Bandar Narkoba Jenis Kokain yang Akan Diedarkan di DWP Bali
December 23, 2025 08:03 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Donna Fabiola diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri.

Donna Fabiola diamankan bersama 17 tersangka lain.

Bareskrim Polri mengungkap peran Donna Fabiola sebagai bandar narkotika yang mengedarkan kokain dan MDMA di wilayah Bali. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Adapun Djakarta Warehouse Project digelar pada tanggal 12-14 Desember 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park Bali.

Pada tanggal 9-14 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan di acara tersebut. 

Baca juga: Penampakan Narkoba Senilai Rp60,5 Miliar yang Akan Diedarkan di DWP Bali

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran kokain dan MDMA di Bali yang diterima pihaknya pada Kamis (10/12/2025) siang.

“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan metode undercover buy,” kata Eko Hadi dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Senin (22/12/2025).

"Jadi menjelang acara itu (DWP) dilaksanakan. Penindasan yang kami lakukan tidak berada dalam area pada saat event DWP dilaksanakan," lanjutnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Donna Fabiola yang diketahui berperan sebagai bandar. 

Polisi kemudian menyamar dan berkomunikasi langsung dengan Donna melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur transaksi narkotika.

Dalam transaksi pertama, petugas memesan tiga paket kokain dengan harga Rp4 juta per gram. 

Donna menyetujui transaksi dan menentukan lokasi penyerahan di Cafe The Forge, kawasan Petitenget, Kerobokan.

“Pada transaksi awal, tersangka Donna menyerahkan narkotika kepada petugas yang menyamar, bahkan meminta agar barang tersebut dicek terlebih dahulu di kamar mandi kafe sebelum pembayaran dilakukan,” ungkap Eko.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama Donna kembali menyetujui transaksi lanjutan berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA dengan nilai total Rp26 juta. 

Transaksi kedua inilah yang berujung pada penangkapan Donna di area parkir kafe.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan kokain dan MDMA yang siap edar.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah Donna di Denpasar Selatan dan kembali ditemukan sisa kokain beserta alat bantu penggunaan narkotika.

“Dari keterangan tersangka, kokain diperoleh dari suaminya sendiri, Tigran, yang sebelumnya menerima sekitar 10 gram kokain. Sebagian dikonsumsi bersama, sisanya diedarkan,” jelas Eko.

“Rantai distribusi ini terus kami kembangkan hingga mengarah ke tersangka Andrie, yang mengaku memperoleh narkotika dari seorang WNA asal Eropa berinisial Mike dengan sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Canggu dan Umalas,” papar Eko.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti berupa 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir ekstasi, dan 6,48 gram ganja.

“Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 89 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami masih terus memburu pemasok utama yang berada di balik jaringan ini,” tegas Eko.

Dari hasil pemeriksaan, Donna mengaku mendapatkan narkoba jenis kokain untuk transaksi pertama dari sang suami, Tigran yang masih dalam pencarian.

"Menurut keterangan Sdri. Donna, dirinya mendapatkan narkotika jenis kokain untuk transaksi pertama dari Sdr. Tigran," imbuhnya.

 

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.