LBH Makassar Soroti Kejari Jeneponto Tetapkan Amrina Rachmi Tersangka Tanpa Alat Bukti Kuat
December 23, 2025 08:22 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis Dumpa menyoroti profesionalitas Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam penanganan perkara korupsi pupuk subsidi tahun 2021.

Mantan Perwakilan Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI), Amrina Rachmi Warham, sebagai satu-satunya tersangka, dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung.

Azis mengatakan seharusnya jaksa lebih berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka jika tidak disertai dengan alat bukti yang kuat.

"Jaksa memang dituntut ketika dia menangani perkara pidana, dia harus profesional," ujarnya kepada jurnalis Tribun-Timur, Makmur, Senin (22/12/2025).

"Yang kedua, dia tentu harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat sejak awal sehingga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau diadili di persidangan itu semestinya harusnya bisa dibuktikan apa yang dituntutkan kepadanya," lanjutnya.

Menurut Azis, seseorang yang ditahan terenggut hak asasinya berupa hak kebebasan.

Selain itu, penahanan juga menyebabkan kerugian materil kepada seseorang.

"Kalau memang dia sejak awal buktinya tidak cukup ya jangan diteruskan sampai ke pengadilan, karena ketika orang ditahan itu kan terkait dengan hak asasi orang, kebebasan jadi direnggut," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Amrina Rachmi Gugat Kejati dan Kejari Jeneponto Rp2 M, Divonis Bebas Usai Ditahan 10 Bulan

Azis meminta Jaksa Bidang Pengawasan Kejati atau Kejagung mengevaluasi kinerja Kejari Jeneponto.

Menurutnya, persoalan penanganan hukum adalah kepentingan publik. 

Publik dirugikan jika jaksa tidak profesional.

"Harus dievaluasi kepada jaksanya, karena ini kan menyangkut kepentingan publik kebanyakan, karena, ya bayangkan kalau banyak kasus yang kemudian orang sudah ditahan lalu kemudian dibuktikan di pengadilan, ternyata buktinya tidak cukup," jelasnya.

Amrina sendiri bakal menggugat pra peradilan Kejaksaan Negeri Jeneponto setelah dinyatakan bebas.

Pra peradilan tersebut bakal diajukan ke Pengadilan Negeri Jeneponto setelah sebelumnya gugatan Amrina tidak diterima Pengadilan Negeri Makassar.

"Keputusan hakim di Makassar itu NO (Niet Otvankelijk verklaard). NO itu artinya bukan wewenang Pengadilan Negeri Makassar, jadi dialihkan ke Pengadilan Negeri Jeneponto," kata Amrina kepada Tribun-Timur, Senin (22/12/2025).

Amrina meminta nama baiknya direhabilitasi dan meminta ganti rugi Rp2 miliar.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Akhmad Heru Prasetyo tidak menjawab pertanyaan Tribun-Timur terkait alasan penetapan Amrina sebagai tersangka.

Akhmad enggan menjawab apa peran dan perbuatan Amrina di bawah ke meja hijau untuk diadili.

Ia hanya mengatakan menghormati putusan Mahkamah Agung dan langkah Amrina mengajukan gugatan pra peradilan.

"Terkait upaya praperadilan yang dilakukan amrina, Kejari memandang upaya hukum tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara," jelasnya. 

Baca juga: Rekam Jejak Teuku Lufthansa Kajari Jeneponto Dimutasi Usai Penjarakan Amrina dalam Kasus Pupuk

Perkara dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2021 yang menyeret Amrina Rachmi Warham bergulir pada tahun 2024.

Kejari Jeneponto memeriksa tiga distributor, yakni Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI), CV Anjas, dan Puspud. Jaksa meminta Inspektorat mengaudit ketiganya.

Inspektorat mengeluarkan hasil audit kerugian negara Rp6 miliar.

Namun Kejari Jeneponto hanya menetapkan perwakilan KPI, Amrina, sebagai tersangka.

‎Amrina ditetapkan tersangka pada 25 April 2024. Ia langsung ditahan setelahnya. Ia ditahan dari 25 April 2024 sampai 17 Februari 2025.

Total sepuluh bulan perempuan 45 tahun ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.(*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.