Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menegaskan esensi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan tentang pelarangan total atau diskriminasi terhadap perokok melainkan memberikan hak yang sama atas udara bersih dan lingkungan sehat bagi seluruh warga Jakarta.
"(Ini) Terutama masyarakat rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan para lansia," kata dia mewakili Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Selasa.
Dia mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR yang akhirnya resmi disetujui menjadi Perda pada hari ini telah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif pada aspek ekonomi makro.
Hal ini meliputi kontribusi industri rokok serta kerugian ekonomi jangka panjang akibat beban biaya kesehatan dan penurunan produktivitas warga.
"Eksekutif meyakini bahwa dengan masyarakat yang lebih sehat, produktivitas akan meningkat dan pada akhirnya akan menciptakan iklim ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan," kata dia.
Sebelumnya, kebijakan yang mengatur KTR di Jakarta baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). Yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Padahal, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayah masing-masing.
"Penetapan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum yang lebih kuat demi melindungi generasi masa depan Jakarta," kata Rano.
Dia menambahkan, disetujuinya Raperda tentang KTR oleh DPRD DKI menjadi langkah nyata untuk mendukung transformasi Jakarta menuju kota global yang lebih sehat dan layak huni.







