7 Kasus Narkotika Diungkap BNNK Polman Sepanjang 2025 Sita Ganja 32 Gram dan Sabu 400 Gram
December 23, 2025 09:19 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak tujuh kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) sepanjang 2025.

Dari tujuh kasus, ada 11 tersangka diamankan di sejumlah tempat berbeda wilayah Polman.

Serta barang bukti berupa narkotika jenis Ganja sebanyak 32 Gram, dan Sabu 400 Gram.

Baca juga: 2.000 Botol Tersedia dan 5 Ribu Sedang Dikirim Stok Infus RSUD Sulbar Aman Selama Nataru

Baca juga: Undang 10 Perusahaan dan Pengusaha Pemkab Mateng Sosialisasi Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Mikro

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penindakan tim gabungan pemberantasan BNNK Polman dan BNNP Sulbar.

Kepala BNNK Polman, Syabri Syam mengatakan kasus terungkap di Polman diserahkan ke BNNP Sulbar.

"Tindak lanjut proses penyidikan kasus hingga pelimpahan ini kita serahkan ke BNNP Sulbar, kita sifatnya hanya backup BNNP Sulbar," kata Syabri Syam dalam kegiatan rilis akhir tahun 2025, Selasa (23/12/2025).

Dia menjelaskan sejak 2023 lalu, seluruh penyidikan pengungkapan kasus narkotika dilimpahkan ke BNNP Sulbar.

Meski begitu tim pemberantasan BNNK Polman tetap menindaklanjuti laporan masyarakat soal peredaran narkotika.

Banyak Tempat

Hasilnya, terdapat tujuh kasus dengan jumlah 11 tersangka diamankan sepanjang 2025.

"Ada yang kita amankan itu bawa ganja, di salah satu jasa pengiriman barang, jaringan Sumatra," ungkapnya.

Disebutkan untuk pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, berlangsung di berbagai kecamatan.

Seperti di Kecamatan Tinambung, Wonomulyo, Polewali dan di Kecamatan Campalagian.

Syabri menyebut proses hukum terhadap tersangka sudah masuk tahap sidang di pengadilan.

Selain tim pemberantasan,  sejumlah hasil kinerja tiap bidang di BNNK Polman juga dipaparkan capaiannya.

Seperti layanan asesmen terpadu dengan target 30 tersangka, hasil realisasi 67 tersangka jalani asesmen.

"Asesmen ini tersangka dari Polres Majene, Mamasa, dan Polman, tujuannya pertimbangan hakim di pengadilan, 67 ini semua lanjut proses hukum," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.