POSBELITUNG.CO - Pelapor ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung, Ahmad Sidik mengaku sempat mendapatkan teror dan tawaran uang untuk mencabut laporan ke Mabes Polri.
Namun, hal tersebut tidak direspons Ahmad Sidik dan terus melanjutkan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung sekarang ini.
Diketahui, Babel Hellyana ditetapkan Penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik pada Rabu (17/12/2025) lalu.
Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung pihak pelapor, Ahmad Sidik, saat menggelar jumpa pers di Bangka Belitung, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Sosok Kombes Pol Murry Mirranda Wakapolda Babel Baru Asal Belitung, Auditor Kepolisian Alumni SMA TN
Sidik menjelaskan, saat melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana ke Mabes Polri beberapa bulan lalu, membawa alat bukti yang yang dinilainya kuat, termasuk data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan hingga pada akhirnya laporan diterima dan adanya penetapan tersangka terhadap Hellyana.
"Untuk kawan-kawan aktivitis di Bangka Belitung, kita bisa mengecek PDDIKTI bahwa saya tidak hanya melaporkan tanpa bukti. Jadi, di sini saya membuktikan PDDIKTI tentang ijazah," jelasnya.
Dari hasil penelusuran PDDIKTI, Wakil Gubernur Hellyana masuk kuliah di tahun 2013. Sedangkan, status berakhirnya dengan mengundurkan diri pada 2014.
"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja, kalau begitu pun saya mau. Untuk ibu Hellyana, selaku wakil gubernur, saya selaku mahasiswa dan aktivis Bangka Belitung ingin menantang ibu. Jika memang benar-benar itu ijazah asli, saya ingin ibu membuktikan di depan umum, memamerkan ijazah ibu dan disesuaikan dengan PDDIKTI," tegasnya.
Sidik juga menyayangkan soal adanya dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu, yang digunakan Wakil Gubernur Babel Hellyana yang sampai saat ini masih digunakan dalam gelar akademiknya.
"Saya selaku pelapor dan aktivis mahasiswa, tidak suka namanya pejabat penyeleweng ijazah karena saya juga harus menempuh pendidikan empat tahun dari pagi sampai sore setiap harinya demi satu ijazah," bebernya.
Ia juga mengaku sempat mendapatkan teror, termasuk tawaran uang untuk mencabut laporan terhadap Wakil Gubernur Hellyana di Mabes Polri dengan sejumlah uang belasan juta.
"Saya tidak merespons karena jika saya merespon dan mencabut laporan ini, alangkah malunya saya sebagai aktivis mahasiswa mengikuti langkah-langkah pejabat-pejabat yang tidak benar," ucapnya.
Baca juga: AKBP Basuki Resmi Tersangka Tewasnya Dosen Levi, Ini Bukti Kesalahannya
Bahkan kata Sidik, ke depan ia selaku aktivis mahasiswa bukan hanya mengecek ijazah wakil gubernur saja tapi pejabat lainnya yang ada di Provinsi Bangka Belitung.
"Untuk langkah-langkah kami akan menindak, siapapun itu bukan wakil gubernur. Gubernur, ketua DPRD jika tidak benar ijazahnya akan kami tuntut sampai tuntas," kata Sidik.
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik.
Hal tersebut disampaikan Hellyana saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (22/12/2025) sore, menanggapi kabar penetapan tersangka yang disebut terjadi pada Rabu (17/12/2025).
“Belum, pengacara belum terima,” ujar Hellyana singkat melalui pesan WhatsApp.
“Belum dapat kabar, sampai sekarang belum ada pencabutan SKK,” ungkap Zainul saat dikonfirmasi.
Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (17/12/2025).
Informasi penetapan tersangka ini disampaikan oleh pelapor, Ahmad Sidik, dalam konferensi pers di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang, Senin (22/12/2025) siang.
Baca juga: Sosok Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi di-OTT KPK, Usia 32 Tahun Ditangkap Bareng Abah Kunang
Dalam surat tersebut disebutkan, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, melalui penasihat hukumnya M. Zainul Arifin, menegaskan belum menerima surat resmi penetapan tersangka terkait dugaan pemalsuan ijazah dan penggunaan gelar akademik.
Klarifikasi ini disampaikan dalam siaran pers pada Senin (22/12/2025) malam.
Menurut Zainul, hingga saat ini baik dirinya maupun kliennya belum pernah menerima surat resmi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Oleh karena itu, informasi yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara cermat dan tidak bersifat prematur.
"Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum," bebernya.
Baca juga: Sosok Kolonel Marinir Yulindo Danlanal Babel, AAL 1998 Lulusan SMPN 1 Tanjungpandan
Lebih lanjut ia menyebutkan, apabila benar terdapat penetapan status hukum dalam perkara ini, maka perlu ditegaskan bahwa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada prinsipnya adalah pihak yang dirugikan (korban).
Bukan pelaku tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan, khususnya terkait isu dugaan pemalsuan ijazah.
"Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” tegasnya.
Pihaknya juga menyampaikan, seluruh dokumen dan alat bukti yang menunjukkan keaslian ijazah Wakil Gubernur telah diserahkan kepada penyidik, termasuk bukti autentik yang menunjukkan bahwa Wakil Gubernur pernah secara sah menempuh pendidikan dan mengikuti perkuliahan di kampus Azzahra.
"Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum," ujarnya.
Bahkan, kata Zainal kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah serta meminta agar tidak terjadi penggiringan opini publik yang dapat merugikan hak hukum dan reputasi kliennya.
"Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Posbelitung.co)