TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pontianak tahun 2026 yang akan mulai diberlakukan pada Januari mendatang, Selasa 23 Desember 2025.
UMK Kota Pontianak 2026 ditetapkan sebesar Rp3.205.220 atau naik sekitar Rp180.400 dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady Amran, menjelaskan penetapan UMK tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan pertimbangan objektif melalui penentuan titik alfa.
"Titik yang dipilih disebut titik alfa, ada lima pilihan dengan mempertimbangkan kondisi yang lain-lain. Tujuannya agar penetapan upah itu tidak subjektif, tetapi berdasarkan pertimbangan kondisi investasi, inflasi daerah, dan faktor lainnya," kata Iwan saat diwawancarai tribunpontianak.co.id. di ruang kerjanya Kantor Terpadu, Jl Letnan Jendral Soetoyo No. 1 Pontianak.
Ia menyampaikan, Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Kita sudah menyelesaikan seluruh proses yang menjadi tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal proses administrasi untuk meminta tanda tangan Wali Kota dan menyampaikannya kepada Gubernur," ungkapnya.
Menurut Iwan, penentuan titik alfa dilakukan pada rentang opsi 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa di angka 0,8, sehingga daerah tidak diperbolehkan berada di bawah ketetapan provinsi.
Baca juga: UMK Pontianak 2026 Belum Ditetapkan, Disnaker : Kami Tunggu Penetapan dari Provinsi
"Provinsi sudah memilih titik alfanya di 0,8 dan kita tidak boleh berada di bawah provinsi," jelasnya.
Ia mengungkapkan, serikat pekerja mengusulkan angka tertinggi, namun Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
"Kalau mengambil angka 0,9 sebagai satuan pokok penghitungan, yang kaget adalah pengusaha karena sangat drastis. Karena provinsi sudah memilih di 0,8, maka Dewan Pengupahan Kota juga bersepakat menetapkan titik alfa 0,8 sebagai satuan penghitungan utama," katanya.
Dengan penetapan tersebut, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK provinsi meskipun menggunakan titik alfa yang sama.
"Walaupun titik alfanya sama-sama 0,8 dengan provinsi, angka UMK kita tetap lebih tinggi. UMK Kota Pontianak jatuh di angka Rp3.205.220 dan mengalami kenaikan yang cukup signifikan," ucap Iwan.
"Yang penting seluruh pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing mereka. Dengan ini, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 saya nyatakan selesai," tutupnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!