WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bakal menetapkan besaran kenaikan upah minium kota/ kabupaten (UMK) pada Rabu (24/12/2025) besok.
Penetapan itu akan disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi setelah melakukan rapat bersama unsur buruh, pemerintah, dan pengusaha.
"Soal UMK besok diumumkan," kata Dedi Mulyadi usai Groundbreaking Pabrik NPK Nitrat Pupuk Kujang di Kawasa Industri Pupuk Kujang Cikampek, Karawang pada Selasa (23/12/2025).
KDM sapaannya menyebut, saat ini seluruh kota dan kabupaten se-Jawa Barat sudah menyerahkan rekomendasi usulan kenaikan UMK.
Rekomendasi itu sudah hasil kesepakatan bipatrit yakni buruh, pemerintah dan pengusaha.
"Besok ya, yang jelas di kabupaten/ kota sudah pada selesai," kata KDM.
Baca juga: Unik! Ini Kado Natal Prabowo Subianto untuk Hotman Paris
Usulan UMK 2026 Kabupaten Bekasi Naik Menjadi Rp 5.938.885
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2026 disepakati naik 6,8 persen atau naik Rp 380.370.
Dari UMK tahun 2025 sebesar Rp 5.558.515 menjadi Rp 5.938.885 pada tahun 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida menjelaskan, penentuan UMK ini disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang diikuti perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi.
Kesepakatan ini kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk disahkan.
“Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan, nantinya yang menetapkan Pak Gubernur seperti apa,” katanya pada Selasa (23/12/2025).
Formula yang digunakan penyusunan UMK 2026 ini, kata Ida, memertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa dengan nilai 0,5 sampai dengan 0,9. Sesuai kesepakatan, alfa yang disepakati yang tertinggi yakni 0,9.
“Sedangkan inflasinya yang Jawa Barat bukan Bekasi karena dari regulasinya demikian,” ucap dia.
UMK 2026 Kota Bekasi Diusulkan Rp 5.999.422
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan jajaran relevan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Tri mengatakan pasca penetapan dilakukan, UMK Kota Bekasi tercatat menduduki peringkat pertama atau tertinggi se Jawa Barat.
“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 persen alfa yang disepakati. Atau alami kenaikan sebesar 5,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Maka upah yang akan diterima sejumlah Rp.5.999.422 dari sebelumnya Rp 5.690.752," kata Tri, Senin (22/12/2025).
Tri menjelaskan sebelum memutuskan indeks kenaikan UMR, dirinya sempat bertemu sejumlah perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasi kepada dirinya terkait kepastian kenaikan UMR wilayah Kota Bekasi tahun 2026.
Pertemuan dilakukan di Press Room Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (22/12/2025).
UMK Karawang 2026 Direkomendasikan Naik 5,13 Persen atau Menjadi Rp 5.599.593,21
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2026 sebesar 5,13 persen. Dengan rekomendasi tersebut, UMK Karawang naik menjadi Rp 5.886.852,34 dari sebelumnya Rp 5.599.593,21.
Rekomendasi kenaikan UMK tersebut ditetapkan usai dialog antara Bupati Karawang Aep Syaepuloh dengan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Karawang.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh didampingi Kapolres Karawang serta unsur Forkopimda menerima perwakilan buruh dan menandatangani rekomendasi kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026. (MAZ)