Siapa Donna Fabiola? Selebgram Diduga Bandar Narkoba di DWP Bali, Suami Juga Terlibat
December 23, 2025 09:38 PM

TRIBUNNEWS.com - Bareskrim Polri menetapkan selebgram Donna Fabiola dalam kasus peredaran narkoba.

Donna sebelumnya ditangkap bersama 17 orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang.

Bareskrim Polri mengatakan Donna berperan sebagai bandar narkotika.

Rencananya, Donna akan mengedarkan kokain dan MDMA di wilayah Bali dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar pada 12-14 Desember 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK).

Rencana itu pun berhasil digagalkan setelah Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, mengungkap peredaran tersebut pada 9-14 Desember 2025.

Lantas, siapakah Donna Fabiola?

Baca juga: Selebgram Donna Fabiola Diduga Bandar Narkoba Jenis Kokain yang Akan Diedarkan di DWP Bali

Ia memiliki akun Instagram bernama @donnafabbiola_166 dengan jumlah pengikut lebih dari 29.000 followers.

Dalam unggahan lawasnya tertanggal 13 Desember 2017, Donna mengunggah foto dirinya tengah bermain peran untuk FTV Indosiar berjudul Berkah Sholat Dhuha.

Ia juga beberapa kali menjadi model iklan, seperti produk pasta gigi, mayones, hingga susu anak-anak.

Donna diketahui kenal dengan mantan istri Faisal Harris, Sarita Abdul Mukti.

Hal ini tampak dari unggahan lawas Donna pada 17 Desember 2017.

Dalam foto itu, Donna berfoto bersama dua perempuan lainnya, salah satunya adalah Sarita.

Untuk status pernikahan, Donna tampaknya sudah menikah dan memiliki anak.

Pada 26 Maret 2024, ia mengucapkan selamat ulang tahun untuk suaminya dengan menge-tag akun bernama @tigrandenre.

Menurut keterangan polisi, Donna dan suaminya sama-sama terlibat kasus peredaran narkoba.

Donna juga terlihat menyayangi anjing peliharaannya bernama Ulua yang berjenis French Bulldog.

Kronologi Penangkapan Donna Fabiola

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkap kronologi terbongkarnya rencana peredaran kokain di DWP Bali.

Hal ini bermula saat pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan peredaran narkoba jenis kokain dan MDA di Bali, Kamis (10/12/2025).

Timnya pun segera melakukan penyelidikan dan berpura-pura menyamar menjadi pembeli.

"Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya transaksi narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali."

"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan metode undercover buy," jelas Eko Hadi, Senin (22/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui Donna Fabiola berperan sebagai bandar.

Polisi pun kemudian menyamar dan berkomunikasi langsung dengan Donna via WhatsApp, berpura-pura hendak membeli narkoba.

Saat transaksi pertama, polisi memesan tiga paket kokain seharga Rp4 juta per gram.

Donna menyetujui transaksi dan menentukan lokasi penyerahan di Cafe The Forge, kawasan Petitenget, Kerobokan.

“Pada transaksi awal, tersangka Donna menyerahkan narkotika kepada petugas yang menyamar, bahkan meminta agar barang tersebut dicek terlebih dahulu di kamar mandi kafe sebelum pembayaran dilakukan,” ungkap Eko.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama, Donna kembali menyetujui transaksi lanjutan berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA dengan nilai total Rp26 juta. 

Transaksi kedua inilah yang berujung pada penangkapan Donna di area parkir kafe. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan kokain dan MDMA yang siap edar.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah Donna di Denpasar Selatan dan kembali ditemukan sisa kokain beserta alat bantu penggunaan narkotika.

"Dari keterangan tersangka, kokain diperoleh dari suaminya sendiri, Tigran, yang sebelumnya menerima sekitar 10 gram kokain. Sebagian dikonsumsi bersama, sisanya diedarkan," kata Eko Hadi.

"Rantai distribusi ini terus kami kembangkan hingga mengarah ke tersangka Andrie, yang mengaku memperoleh narkotika dari seorang WNA asal Eropa berinisial Mike dengan sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Canggu dan Umalas,” imbuhnya.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti berupa 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir ekstasi, dan 6,48 gram ganja.

"Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 89 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami masih terus memburu pemasok utama yang berada di balik jaringan ini," tegas Eko.

Dari hasil pemeriksaan, Donna mengaku mendapatkan narkoba jenis kokain untuk transaksi pertama dari sang suami, Tigran yang masih dalam pencarian.

"Menurut keterangan Saudari Donna, dirinya mendapatkan narkotika jenis kokain untuk transaksi pertama dari Saudara Tigran," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 17 tersangka dengan rincian 16 WNI dan satu WNA asal Peru. Berikut daftarnya:

  1. Gusliadi;
  2. Ardi Alfayat;
  3. Donna Fabiola;
  4. Emir Aulija;
  5. Mifrat Salim Baraba;
  6. Muslim Gerhanto Bunsu;
  7. Andrie Juned Rizky;
  8. Nathalie Putri Octavianus;
  9. Abed Nego Ginting;
  10. Gada Purba;
  11. Stephen Aldi Wattimena;
  12. Sally Augusta Porajouw
  13. Ali Sergio;
  14. Tresilya Piga;
  15. Ni Ketut Ari Krismayanti;
  16. Ricky Chandra;
  17. Marco Alejandro Cueva Arc, WNA Peru.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fauzi Alamsyah/Abdi Ryanda Shakti)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.