Mantan Kadis DLH Samarinda Bungkam soal Izin Pematangan Lahan RS Korpri
December 23, 2025 11:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memilih bungkam saat dimintai klarifikasi terkait izin pematangan lahan proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RSUD Korpri.

Proyek tersebut belakangan menjadi sorotan publik setelah diakui bermasalah secara prosedural.

Mantan Kadis DLH Samarinda, Endang Liansyah, ditemui tim TribunKaltim.co di kediamannya di Perumahan Citra Gading Residence, Jalan Sultan Sulaiman, Sambutan, Selasa (23/12/2025) sore sekitar pukul 17.45 WITA.

Saat awak media pertama kali mengetuk pintu rumahnya, Endang Liansyah sempat keluar dan menyambut singkat. 

Namun ia enggan memberikan keterangan dan langsung menutup kembali pintu rumahnya.

Baca juga: Alasan Wali Kota Andi Harun Tangguhkan Izin Proyek RSUD Korpri Milik Pemprov Kaltim di Samarinda

"Saya mau salat dulu," ucapnya singkat seraya menutup pintu kembali rumahnya.

Sekitar 15 menit kemudian, Endang Liansyah kembali menemui awak media di teras rumah.

Dengan mengenakan pakaian salat, raut wajahnya tampak lesu ketika pertanyaan mulai diarahkan pada dokumen perizinan pematangan lahan RSUD Korpri.

Fokus pertanyaan tertuju pada Surat Keputusan DLH Nomor 600.4.5.2/1822/100.12 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) tertanggal 29 Agustus 2025, yang disebut-sebut menjadi dasar hukum pematangan lahan proyek rumah sakit tersebut.

Baca juga: 6 Fakta Proyek RSUD Korpri di Samarinda Ditangguhkan: Diduga Picu Banjir hingga Dikritik BPBD

Saat dimintai penjelasan, Endang Liansyah hanya memberikan jawaban singkat.

"No comment," jawabnya singkat.

Ia juga tampak berusaha menghindari sorotan kamera dengan gestur tangan.

Ketika kembali ditegaskan mengenai keabsahan tanda tangannya dalam SK tersebut, Endang Liansyah hanya mengangkat tangan, seolah mengisyaratkan ketidaktahuan dan enggan membahas masa lalu birokrasi yang pernah ia jalani.

Baca juga: Izin Lingkungan Proyek RSUD Korpri Ditangguhkan, PUPR Kaltim Minta Penjelasan Pemkot Samarinda

Meski terus dicecar pertanyaan demi kepentingan transparansi publik, sikap Endang Liansyah tak berubah.

Ia kemudian melambaikan tangan sebagai tanda mengakhiri pertemuan singkat tersebut.

"No comment," ucapnya sekali lagi sebelum masuk ke dalam rumah dan menutup pintu.

Hingga kini, penerbitan SK SPPL untuk proyek perluasan RSUD Korpri masih menyisakan tanda tanya besar, seiring sikap bungkam mantan pejabat yang menandatangani dokumen tersebut.

Baca juga: Pemkot Samarinda Segel Proyek Perluasan RS Korpri, Diduga Langgar SOP Sebabkan Banjir

Sebelumnya, Walikota Samarinda Andi Harun secara terbuka mengakui adanya kecolongan dalam penerbitan izin persetujuan lingkungan proyek pematangan lahan RSUD Korpri di Jalan Wahid Hasyim.

Pengakuan itu disampaikan Andi Harun dalam acara Rembuk Pentahelix Forum Pengurangan Risiko Bencana di Samarinda, Kamis (18/12/2025).

Ia menyebut penerbitan izin dilakukan dengan cacat prosedur dan substansi.

"Saya akui kecolongan yang ada di Sempaja (Pematangan lahan RSUD Korpri) Permohonan itu tidak diproses sesuai prosedur yang benar. Kepala bidang tidak dilibatkan, BPBD dan PUPR tidak diundang, tiba-tiba keluar izin persetujuan lingkungan," tegasnya.

Baca juga: Proyek RSUD Korpri Diduga Picu Banjir di Samarinda, BPBD Kritik Metode Pematangan Lahan

Ia menjelaskan izin tersebut keluar tanpa melalui kajian lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara komprehensif.

SK persetujuan lingkungan bahkan diterbitkan satu hari sebelum Endang Liansyah memasuki masa pensiun.

Lebih lanjut, Andi Harun menilai kesalahan paling fatal terletak pada substansi izin karena lokasi proyek berada di kawasan dengan risiko banjir tinggi.

"Harusnya tidak boleh ada izin keluar untuk pematangan lahan di daerah tersebut," tegasnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.