TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pria berinisial GIF alias Gilang (22) warga Bukitinggi, Sumatera Barat baru dua bulan menjadi sopir bus Cahaya Trans.
Kala bertugas mengantarkan penumpang dari Bogor menuju Yogyakarta, dia dengan semangat menggantikan sopir utama bus itu di KM 102 Rest Area Tol Subang, Jawa Barat pada Minggu (21/12/2025) sekira pukul 21.00.
Dia lantas mengemudikan bus dengan membawa 33 orang, termasuk dirinya.
Baca juga: 4 Warga Klaten Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang, Ini Daftarnya
• Bapak dan Anak Dimakamkan Satu Liang di Boyolali, Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang
• Viral Speed Bump di Jalan Letjend Sutoyo Purworejo Akibatkan Heri Patah Tulang, Ada yang Salah?
Setiba di GT Kalikangkung Semarang, Gilang sempat mengurangi kecepatan busnya untuk membayar tol.
Selepas itu, dia mulai menambah kecepatan busnya hingga di Simpang Susun Krapyak KM 420 Semarang.
Dia tidak menyadari bahwa kontur jalan di depannya merupakan jalan menurun dan menikung.
Tanpa sempat mengerem, bus yang dikemudikannya menabrak beton pembatas jalan, lalu terguling.
"Saya mengendarai bus dengan kecepatan tinggi, tapi tidak tahu kecepatan berapa."
"Saya juga tidak sempat mengerem bus saat kejadian," kata Gilang, Selasa (23/12/2025) malam.
Di Pos Lalu Lintas Simpang Lima Semarang, Gilang dihadirkan dalam konferensi pers Polrestabes Semarang.
Dia mengenakan baju tahanan warga merah dengan kondisi dahi kanannya diperban, kedua tangannya diborgol.
Gilang melangkahkan kakinya dengan normal. Artinya, dia tidak mengalami cedera parah dari kecelakaan yang menewaskan 16 orang itu.
Dalam konferensi pers, dia mengungkapkan permintaan maaf kepada para korban dan keluarganya.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada para korban dan keluarga atas kesalahan saya. Terutama keluarga yang merasa kehilangan," kata Gilang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menyebut, Gilang sopir bus Cahaya Trans telah resmi ditetapkan sebagai tersangka selepas terbukti melakukan kesalahan dalam kecelakaan yang menewaskan 16 orang dan belasan orang terluka.
Dia menyebut, sebelum penetapan tersangka terlebih dahulu mencari dua alat bukti dengan memeriksa empat saksi dari korban selamat dari kecelakaan ini.
Saksi lainnya berupa saksi ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang memberikan penjelasan terkait dengan kondisi kendaraan tersebut.
Bukti lainnya berupa hasil visum yang ada di rumah sakit.
"Atas bukti-bukti tersebut kami berkeyakinan untuk bisa menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka," katanya.
Menurut Kombes Pol Syahduddi, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara," bebernya.
Baca juga: Sosok Srihono Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang: Linmas Desa Pundungan
• Ayah Kenang Putri Sebelum Tewas Ditabrak Mobil WNA di Semarang: Dia Sempat Rapikan Berkas
Kombes Pol M Syahduddi menyebut, tersangka kepada penyidik mengakui mengemudikan bus dalam kecepatan yang cukup tinggi.
Namun dia tidak bisa memastikan berapa kecepatannya.
Tersangka juga mengakui tidak mengetahui kontur jalan yang berupa tikungan dan jalan menurun.
Sopir tidak sempat mengerem dan berupaya untuk menurunkan gigi bus dari enam ke gigi lima.
"Sopir tersebut kaget. Kaget lalu berupaya untuk melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri, namun posisi kendaraan sudah terlanjur berada di posisi kanan."
"Sehingga, terjadi out of control dan menyebabkan kendaraan bus tersebut terbalik dan membentur dinding beton yang ada di sisi kanan jalan tersebut," paparnya.
Kondisi itu, lanjut dia, menjadi penyebab utama banyaknya korban meninggal.
Sebab, dari hasil pemeriksaan dokter RSUP dr Kariadi Semarang, 16 korban meninggal semuanya mengalami luka di bagian kepala.
Berkaitan kelaikan bus, Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan berbeda dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebelumnya, Kemenhub melontarkan pernyataan bahwa bus Cahaya Trans B 7201 IV tidak laik jalan.
Namun, Kapolrestabes Semarang menyebut, bus tersebut laiak jalan.
Hal ini juga dikuatkan dengan analisis dari Ditlantas Polda Jateng yang mengatakan bahwa bus dari ban, sistem pengereman dalam kondisi baik.
"Dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat menyatakan bus tersebut pada dasarnya dinyatakan laik jalan," klaimnya.
Menurutnya, sopir juga memiliki SIM yang sesuai yakni jenis SIM B1 umum.
Dalam tes urine, sopir juga dalam kondisi tidak dipengaruhi obat-obatan. (*)