TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonosobo untuk 2026 diusulkan sebesar Rp2.455.038,01.
Angka ini naik sekira 6,76 persen atau Rp155.517,63 dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.299.521,38.
Mengenai angka ini, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan, merupakan kesepakatan bersama pengusaha dan pekerja.
Kesepakatan UMK dicapai melalui musyawarah antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo dalam rapat pleno, Sabtu (20/12/2025).
Baca juga: Sempat Tembus Rp100 Ribu, Champion Cabai Wonosobo Jual Paket Rp10 Ribu Jelang Nataru
• VIRAL Insiden Mobil Terbakar di Area SPBU Sidojoyo Wonosobo
"Ini jadi keputusan bersama, kami berterima kasih kepada Apindo yang sudah memutuskan dengan penuh kekeluargaan,” ucapnya, Selasa (23/12/2025).
Penetapan angka UMK telah mempertimbangkan kondisi ekonomi perusahaan sekaligus kesejahteraan pekerja.
“Jadi melihat kondisi perusahaan, juga melihat kondisi pekerja, sehingga diputuskan angka yang mudah-mudahan ini yang mufakat," lanjutnya.
Bupati Afif juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kesepakatan ini, terlebih jika nantinya telah disahkan.
“Yang penting adalah bagaimana tidak hanya memutuskan angka, tapi untuk dipatuhi."
"Sudah diputuskan, tapi juga dipatuhi bahwa semua pengusaha harus patuh memberikan upah sesuai UMK Kabupaten Wonosobo di 2026," jelasnya.
Bupati menyebut, dalam musyawarah, pengusaha dan pekerja sama-sama menyetujui usulan UMK tanpa keberatan.
“Faktanya mereka bermusyawarah, itu artinya apa? Tidak ada keberatan."
"Demikian juga pekerja menyerahkan semuanya kepada pengusaha, karena pekerja pun tahu situasi dan kondisi ekonomi saat ini,” imbuhnya.
Bupati Afif menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses ini hingga disepakati angka saat ini.
“Alhamdulillah tidak ada gejolak apapun, semua diputuskan dengan pengusaha dan pekerja,” ucapnya.
Bupati juga menyebut, dokumen kesepakatan UMK ini sudah dikirim ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: BREAKING NEWS, Dusun Jambon Wonosobo Disapu Puting Beliung, 36 Rumah Rusak
• 600 Guru Keagamaan Nonformal di Wonosobo Terima Insentif Rp100 Ribu per Bulan
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo, Fany Muqorrobin menyampaikan, pihaknya langsung membahas usulan UMK seusai keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam pembahasan awal, Dewan Pengupahan membicarakan nilai alfa yang menjadi komponen penting dalam formula kenaikan upah.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025, nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
"Perhitungan UMK mengacu pada formula nasional, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa," ujarnya.
Penentuan nilai alfa harus melalui kesepakatan antara serikat buruh dan Apindo. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi proses tersebut.
"Keputusan final diambil melalui rapat pleno setelah kedua pihak mencapai titik temu."
"Setelah ditandatangani Bupati harus segera dikirim ke Pemprov Jateng," jelasnya.
Dia berharap, implementasi UMK baru nantinya dapat berjalan dan dipatuhi, meski dilakukan secara bertahap.
"Insya Allah kami lakukan pendekatan persuasif, nanti turun ke bawah cek implementasinya," tandasnya. (*)