Gugatan Class Action Warga Diterima PN Kota Malang, Sidang Jalan Tembus Perum Griya Shanta Berlanjut
December 23, 2025 09:45 PM

SURYAMALANG.COM, MALANG - Gugatan class action warga RW 12 Perumahan Griya Shanta resmi diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (23/12/2025).

Dengan diterimanya gugatan tersebut, maka sidang perkara jalan tembus dengan membongkar tembok pembatas perumahan akan berlanjut dengan agenda mediasi antara penggugat dari warga dengan pihak tergugat dari Pemkot Malang.

Kabag Hukum Setda Kota Malang, Suparno mengatakan, bahwa sidang hari ini belum memasuki pokok perkara gugatan.

"Jadi, Pak Wali juga termasuk sebagai pihak tergugat dan tidak ada statemen berkaitan dengan hal ini karena semuanya sudah masuk proses hukum."

"Semua statemen dan tindakan yang berkonsekuensi hukum atau berkaitan dengan obyek yang digunakan telah diserahkan ke kami sebagai pemegang kuasa," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM.

Dirinya menjelaskan, bahwa tindakan penjebolan dan perobohan tembok yang dilakukan pada Kamis (18/12/2025) lalu bukanlah tindakan dari Pemkot Malang.

Namun apapun itu, pihaknya tetap mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Lewat Satpol PP Kota Malang, kami telah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali termasuk mediasi dan sosialisasi."

"Namun, karena ada langkah hukum gugatan ini maka kami hormati."

"Sehingga terkait pembongkaran tembok yang terjadi beberapa hari lalu, kami sampaikan bahwa itu bukanlah dari Pemkot Malang," bebernya.

Baca juga: Tembok Pembatas Perumahan Griya Shanta Kota Malang Mendadak Dibongkar, Ini Respons Kuasa Hukum Warga

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum dari pihak warga Perumahan Griya Shanta, Andi Rachmanto menuturkan, bahwa majelis hakim PN Kota Malang telah menyatakan gugatan warga memenuhi syarat sebagai gugatan class action.

Namun dikarenakan adanya kejadian perobohan tembok oleh sekelompok orang tak dikenal, maka pihaknya akan mekakukan revisi terhadap gugatan yang diajukan.

"Revisi ini berkaitan dengan tindakan sekelompok orang, yang kami nilai telah melanggar hukum."

"Karena obyek tembok pembatas ini masih dalam sengketa perkara yang belum diputus dan berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah tegas hakim PN Kota Malang, yang telah menyatakan gugatan warga adalah gugatan class action.

"Ini merupakan sedikit langkah positif, karena gugatan warga telah memenuhi syarat sebagai gugatan class action."

"Untuk sidang selanjutnya, yaitu tahapan mediasi dan mediatornya diupayakan adalah Ketua PN Kota Malang langsung," tambahnya.

Ia juga menyebut, tembok pembatas yang jebol tetap dibiarkan. Hal itu dikarenakan menjadi obyek pelaporan dan penyelidikan di kepolisian.

"Kami sudah melaporkan ke pihak kepolisian. Jadi, kami biarkan apa adanya karena jadi obyek penyelidikan pihak kepolisian," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua RW 12 Perumahan Griya Shanta, Yusuf Toyib menegaskan bahwa warga tetap menolak keras adanya jalan tembus.

"Tidak saya saja melainkan seluruh warga di Perum Griya Shanta secara tegas menolak rencana adanya jalan tembus," pungkasnya.

Hal itu dilakukan, untuk mengurai kemacetan parah yang terjadi di Jalan Candi Panggung serta perlimaan Tunggulwulung.

Dengan dibongkarnya tembok pembatas, maka nantinya jalan tembus tersebut akan melintasi kawasan RW 12 Perumahan Griya Shanta.

Rencana jalan tembus itu telah dimasukkan oleh DPUPRPKP Kota Malang sebagai prioritas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengatasi kemacetan.

Namun, warga di RW 12 Perumahan Griya Shanta menolak keras rencana adanya jalan tembus tersebut.

Mereka berdalih meski sudah berstatus sebagai fasum milik Pemkot Malang, namun peruntukannya dipakai untuk perumahan dan bukan dipakai sebagai jalan umum.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.