Oleh: Assoc Prof Dr Edyanus Herman Halim SE MS, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus mempertimbangkan banyak faktor.
Selain kesejahteraan pekerja juga keberlangsungan usaha.
Risiko dari tingginya upah adalah terganggunya proses bisnis perusahaan.
Ini bisa berujung pada PHK dan bahkan terhentinya usaha perusahaan.
Jika upah tidak memadai maka pekerja tidak punya motivasi yg tinggi untuk bekerja dan ujungnya adalah produktivitas rendah.
Baca juga: Breaking News: Pemprov Riau Resmi Umumkan UMP 2026 Naik 7 Persen, Jadi Rp 3.780.495
Pemerintah harus mampu menjembatani kedua kepentingan itu agar perekonomian berjalan baik dan berkelanjutan.
Pertumbuhan ekonomi harus terus ditingkatkan dengan berbagai faktor yg mempengaruhinya.
Hal tersebut akan membuat usaha-usaha masyarakat dan perusahaan memiliki peluang untuk berkembang.
Akan sulit bagi perusahaan menaikkan upah dalam situasi ekonomi yg kurang baik.
Pemerintah harus menjaga dinamika ekonomi berjalan secara berkualitas dan mengurangi ekonomi biaya tinggi.
UMP 2026 itu memperhitungkan perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal itu sesuai kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja alpha-nya ada adjustment sedikit.
Nilai sesuai kriteria Organisasi Perburuhan Internasional 0,1 sampai dengan 0,30.
Acuannya perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO.
Upah sangat menentukan motivasi pengusaha dan pekerja, otomatis membawa pengaruh pada dunia usaha.
Oleh karena itu penetapan UMP harus memperhatikan semua stakeholder.
Tidak hanya pekerja tetapi juga kemampuan perusahaan untuk bertahan dalam turbulensi ekonomi saat ini.
Beban tenaga kerja juga punya garis batas juga dalam perusahaan.
Tidak boleh terlalu tinggi karena bisa membuat perusahaan tidak efisien.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 menegaskan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Jadi, pemerintah harus berhati-hati mengambil keputusan tentang UMP ini.
Penetapan upah yang proporsional akan membantu menjaga stabilitas ekonomi daerah dan daya saing industri, terutama sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.
Jangan sampai nanti karena ingin upah Tenaga Kerja besar tetapi malah membuat perusahaan kelimpungan.
Hal itu tidak produktif bagi perkembangan perekonomian.
Sebaliknya bila UMP kurang layak maka motivasi pekerja juga rendah dan akan mempengaruhi pula produktivitas perekonomian.
Pemerintah dan Pekerja serta Pengusaha harus mengambil sikap yang adil dan proporsional untuk keberlanjutan pembangunan dan stabilitas perekonomian bangsa.
(Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)