Alasan Kenaikan UMP 2026 Rata-rata Lebih Kecil dari 2025, Padahal Rumus Indeks Alpha Lebih Besar
December 24, 2025 02:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap fakta kenaikan UMP 2026 ternyata lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di UMP 2025.

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 paling lambat besok Rabu 24 Desember 2025.

Meski menggunakan indeks Alfa yang lebih besar, tapi rata-rata kenaikan UMP 2026 diperkirakan lebih kecil dibandingkan tahun 2025.

Penetapan UMP 2026 harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Berisi tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.

Baca juga: Besok Final UMP 2026 Resmi Ditetapkan Peraturan Gubernur, Beda Nominal 38 Provinsi Seluruh Indonesia

Gubernur provinsi harus menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

Kemudian UMP 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari tahun depan.

Sesuai PP tersebut, formula kenaikan UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rentang Alfa 0,5–0,9.

Indeks Alfa adalah indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Proyeksi ini lebih rendah dibandingkan kenaikan gaji yang diperkirakan mencapai 6,3 % pada 2025.

Temuan tersebut berasal dari Total Remuneration Survey Mercer 2025 yang menganalisis tren dan kebijakan remunerasi di lebih dari 7.000 jabatan pada 588 perusahaan di Indonesia.

Meskipun laju kenaikan gaji diproyeksikan melambat, seluruh perusahaan yang disurvei tetap berencana memberikan kenaikan gaji pada 2026, sama seperti kebijakan pada 2025.

Mercer mencatat bahwa faktor utama yang memengaruhi kenaikan gaji pada 2026 meliputi kinerja individu, posisi karyawan dalam rentang gaji, serta kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Faktor-faktor ini menjadi dasar perusahaan dalam menyusun strategi kompensasi yang lebih selektif dan berbasis kinerja.

Dari sisi sektoral, industri kimia menjadi sektor paling optimistis dengan proyeksi kenaikan gaji sebesar 6,2 % . Optimisme ini mencerminkan kepercayaan industri terhadap pentingnya investasi talenta.

Sebaliknya, industri otomotif memperkirakan kenaikan gaji yang lebih moderat, yakni sekitar 4,9 % , lebih rendah dibandingkan rata-rata industri lainnya.

Survei ini juga menunjukkan bahwa realisasi pembayaran bonus pada 2025 diperkirakan sedikit di bawah ekspektasi. Rata-rata bonus tercatat sebesar 16,6?ri gaji pokok tahunan, lebih rendah dibandingkan ekspektasi 17,5 % pada 2024.

Dari sisi dinamika tenaga kerja, tingkat pengunduran diri sukarela (voluntary turnover) diperkirakan tetap stabil pada level 5,2 % pada 2025, relatif konsisten dengan tingkat 5,1 % pada 2023 dan 2024.

Namun, pengunduran diri non-sukarela diproyeksikan meningkat, terutama di sektor teknologi tinggi, pertambangan, dan kontraktor pertambangan.

Sementara itu, rencana ekspansi tenaga kerja juga menunjukkan perlambatan.

Hanya sekitar 20 % perusahaan yang berencana menambah jumlah karyawan pada 2026, turun dari sekitar 25 % pada proyeksi tahun sebelumnya.

Kondisi ini mencerminkan sikap dunia usaha yang lebih berhati-hati dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

UMP 2026 

Hingga 23 Desember 2025 jam 10.00 WIB, sudah ada tujuh provinsi yang menetapkan UMP 2026. Sejauh ini, kenaikan UMP 2026 bervariasi antara 6 % hingga 9 % . 

Berikut daftar UMP 2026 di sejumlah provinsi

1. UMP Sumatera Utara 2026 naik 7,90?ri Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.971 atau bertambah Rp 236.412.

2. UMP Sumatera Selatan 2026 naik 7,10?ri Rp 3.681.561 menjadi Rp 3.942.963. 

3. UMP Sulawesi Utara 2026 naik 6,018?ri Rp 3.775.425 menjadi Rp 4.002.630 atau naik Rp 227.205 .

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2026 juga ditetapkan sebesar Rp 4.102.696.

4. UMP Sulawesi Tengah 2026 naik 9,08 % menjadi sebesar Rp 3.179.565.

UMSP Sulteng 2026 untuk sektor pertambangan sebesar Rp 3.352.956 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.320.403.

5. UMP Sulawesi Selatan 2026 naik 7,21 %  

6. UMP Kalimantan Tengah 2026 naik 6,12 % menjadi sebesar Rp 3.686.138 per bulan, naik Rp 212.516dari tahun sebelumnya.

UMSP sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp 3.714.130 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.692.907.

7. UMP Gorontalo 2026 sebesar Rp 3.405.144, naik 5,7 % dibandingkan tahun 2025.

Baca juga: Aturan Baru UMP 2026 Ditetapkan, Formula Kenaikan Upah Buruh Lengkap Nominal Gaji di 38 Provinsi

Semoga informasi ini bermanfaat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.