Menteri Agama Usulkan Pembentukan OJK Syariah untuk Awasi Pengelolaan Dana Umat
December 24, 2025 04:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Syariah untuk memastikan pengelolaan dana umat berjalan transparan. 

Dirinya mengatakan OJK Syariah ini membuat standar pengawasan dana umat setara dengan sistem perbankan.

"Saya juga mengusulkan adanya ‘OJK Syariah. Tujuannya agar dana ini tidak sembarang dikeluarkan. Harus terkontrol seperti perbankan," ujar Nasaruddin dalam Dialog Media: Refleksi Kinerja 2025 Kementerian Agama yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Nasaruddin mengungkapkan, gagasan tersebut telah ia sampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Menurut Nasaruddin, Presiden Prabowo juga siap mendukung pembentukan lembaga khusus pengelola dana keagamaan.

"Ketika saya sampaikan ke Pak Presiden, beliau sangat cerdas dan langsung merespons, ‘Kalau begitu kita bantu, Pak Nasar.’ Beliau akan membentuk LPDU, Lembaga Pengelola Dana Umat," ucap Nasaruddin. 

LPDU ini, kata Nasaruddin, akan melibatkan ormas Islam dalam pengelolaannya. 

"Pundi-pundi ini akan dikumpulkan dalam satu lembaga khusus di bawah payung besar yang melibatkan Majelis Ulama," tuturnya. 

Nasaruddin menilai sebaiknya penyaluran dana keagamaan diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

"Baznas, misalnya, jangan sembarangan kasih dana ke orang yang hanya pintar bikin proposal padahal dia mampu, sementara orang yang benar-benar susah tapi tidak pintar bikin proposal malah tidak dapat apa-apa," katanya.

Baca juga: Pemerintah Sebut Kampung Haji di Mekkah Bisa Tekan Biaya Haji 

Nasaruddin berharap pengelolaan dana umat bisa dilakukan secara terintegrasi dan profesional melalui OJK Syariah. 

"Dengan OJK Syariah, manajemennya akan global dan terintegrasi. Inilah PR Kementerian Agama ke depan," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.