Daftar 6 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Sulawesi Utara Tembus Rp4 Juta
December 24, 2025 04:47 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Menjelang tenggat waktu nasional penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 24 Desember 2025, enam provinsi telah resmi menetapkan besaran UMP masing-masing.

Penetapan ini menjadi acuan penting bagi dunia usaha dan pekerja dalam menyusun rencana ekonomi tahun depan.

Kenaikan UMP di berbagai daerah mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Penetapan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Berikut daftar enam provinsi yang telah menetapkan UMP 2026:

1. Provinsi Gorontalo – UMP 2026: Rp3.405.144 (Naik 5,7 persen)

Provinsi Gorontalo menjadi daerah terbaru yang menetapkan UMP 2026. Besaran UMP ditetapkan sebesar Rp3.405.144, naik Rp183.413 dari tahun sebelumnya.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur, Senin (22/12/2025).

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan bahwa angka tersebut telah melampaui nilai KHL di Gorontalo yang berada di angka Rp3.398.395.

“UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.405.144. Angka ini naik Rp183.413 dari tahun sebelumnya,” ujar Gusnar.

Ia berharap UMP ini menjadi pedoman bagi dunia usaha dan dunia kerja di seluruh kabupaten/kota di Gorontalo.

Penetapan ini juga mengikuti formula nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa dalam rentang 0,5–0,9.

2. Sumatera Utara – UMP 2026: Rp3.228.971 (Naik 7,9 % )

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.228.971, naik dari Rp2.992.559 pada tahun sebelumnya.

Kenaikan sebesar 7,9 % ini diumumkan pada Jumat (19/12/2025) dan disebut telah melalui perhitungan yang matang.

“Penetapan ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby dalam keterangan resminya.

UMP ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

3. Sumatera Selatan – UMP 2026: Rp3.942.963 (Naik 7,10 % )

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963, naik dari Rp3.681.561.

Penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 pada Jumat (19/12/2025).

“Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Herman.

UMP Sumsel menjadi salah satu yang tertinggi di antara enam provinsi yang telah menetapkan UMP 2026.

Baca juga: UMP Gorontalo 2026 Berlaku Mulai 1 Januari, Apakah Wajib Diterapkan Semua Perusahaan?

4. Kalimantan Tengah – UMP 2026: Rp3.686.138 (Naik 6,12 % )

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.686.138, naik Rp212.516 dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025 dan diumumkan pada Senin (22/12/2025).

Selain UMP, UMSP untuk sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.714.130 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.692.907.

Penetapan ini merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta KHL.

5. Sulawesi Tengah – UMP 2026: Rp3.179.565 (Naik 9,08 % )

Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan UMP tertinggi di antara enam provinsi, yakni sebesar 9,08 % .

UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565, naik dari tahun sebelumnya. SK penetapan diundangkan pada 22 Desember 2025.

Selain itu, UMSP untuk sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.352.956 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.320.403.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis di Sulteng.

6. Sulawesi Utara – UMP 2026: Rp4.002.630 (Naik 6,018 % )

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius, menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.002.630, naik Rp227.205 dari tahun sebelumnya.

UMP Sulut 2025 sebelumnya berada di angka Rp3.775.425. Selain UMP, UMSP Sulut juga naik menjadi Rp4.102.696.

“UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dan UMSP sebesar Rp4.102.696, masing-masing naik 6,02?ri tahun sebelumnya,” ujar Yulius.

Penetapan ini diumumkan secara resmi pada Sabtu (20/12/2025) setelah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan.

Penetapan UMP di enam provinsi ini dilakukan menjelang tenggat waktu nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu paling lambat 24 Desember 2025.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menetapkan UMP tepat waktu.

UMP menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha.

Sejumlah provinsi lain seperti Kalimantan Timur dan Bali dikabarkan telah menyepakati besaran UMP 2026 dan tinggal menunggu penetapan resmi gubernur.

Dengan penetapan ini, diharapkan iklim ketenagakerjaan tetap kondusif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di daerah.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.