TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis metode terbaru penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan menjadi acuan utama dalam penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
Data ini mencerminkan besaran biaya yang dibutuhkan pekerja atau buruh beserta keluarganya untuk hidup layak selama satu bulan di masing-masing provinsi.
KHL merupakan indikator penting dalam kebijakan pengupahan nasional.
Istilah Kebutuhan Hidup Layak merujuk pada standar minimum pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga pekerja, mencakup konsumsi makanan, perumahan, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan pokok lainnya.
Baca juga: UMK Samarinda 2026 Disepakati Rp3,98 Juta, Pengamat Ekonomi Unmul: Tak Cukup untuk Hidup Layak
Dengan kata lain, angka KHL menggambarkan realitas biaya hidup yang harus ditanggung pekerja agar dapat hidup secara manusiawi dan bermartabat.
Melalui metode terbaru ini, Kemnaker menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak lagi disamaratakan secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan riil di setiap provinsi.
Pendekatan tersebut mengacu pada standar International Labour Organization (ILO), organisasi ketenagakerjaan internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan prinsip kerja layak (decent work) bagi pekerja di seluruh dunia.
Dalam metode terbaru, penghitungan KHL dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan rumah tangga secara lebih komprehensif.
Komponen utama yang diperhitungkan meliputi kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lain-lain, serta biaya perumahan atau tempat tinggal.
Seluruh komponen ini dihitung berdasarkan konsumsi per kapita dan struktur rumah tangga pekerja.
Secara teknis, Kemnaker menggunakan rumus KHL = (konsumsi per kapita × jumlah anggota rumah tangga) dibagi jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.
Rumus ini bertujuan mencerminkan kondisi nyata keluarga pekerja, di mana tidak semua anggota rumah tangga berpenghasilan, tetapi tetap memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi setiap bulan.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap kebijakan pengupahan ke depan menjadi lebih adil, proporsional, dan realistis.
Upah minimum diarahkan untuk secara bertahap mendekati nilai KHL masing-masing provinsi, sehingga daya beli pekerja dapat terjaga seiring meningkatnya biaya hidup.
DKI Jakarta Tertinggi, Yogyakarta Di Atas UMP
Berdasarkan data resmi yang dirilis Kemnaker pada Desember 2025, KHL tertinggi di Indonesia berada di DKI Jakarta dengan nilai mencapai Rp 5.898.511 per bulan.
Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 yang berada di kisaran Rp 5,4 juta.
Di bawah Jakarta, sejumlah provinsi lain juga mencatat KHL yang relatif tinggi, terutama di wilayah kepulauan dan kawasan timur Indonesia.
Kepulauan Riau menempati posisi kedua dengan KHL sebesar Rp 5.717.082, disusul Kalimantan Timur Rp 5.735.353 yang menjadi salah satu provinsi dengan biaya hidup tertinggi di luar Pulau Jawa.
Sementara itu, DI Yogyakarta menjadi sorotan karena KHL di wilayah ini mencapai Rp 4.604.982 per bulan, jauh di atas UMP Yogyakarta tahun 2025 yang hanya sebesar Rp 2.264.080.
Kondisi serupa juga terjadi di Jawa Tengah, di mana KHL tercatat Rp 3.512.997, sedangkan UMP 2025 masih berada di angka Rp 2.169.349 per bulan.
UMP Kaltim 2026 Terpaut Jauh dari KHL
Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 sebesar 5,12 persen, atau naik sekitar Rp 180.000 dari UMP 2025 yang berada di angka Rp 3,5 juta.
Meski mengalami kenaikan, UMP Kaltim 2026 masih terpaut cukup jauh dari KHL Kaltim yang mencapai Rp 5,7 juta per bulan.
Daftar Biaya Kebutuhan Hidup Layak dari 38 Provinsi
1. DKI Jakarta – Rp 5.898.511
2. Kalimantan Timur – Rp 5.735.353
3. Kepulauan Riau – Rp 5.717.082
4. Papua – Rp 5.314.281
5. Papua Selatan – Rp 5.314.281
6. Papua Tengah – Rp 5.314.281
7. Papua Pegunungan – Rp 5.314.281
8. Bali – Rp 5.253.107
9. Papua Barat – Rp 5.246.172
10. Papua Barat Daya – Rp 5.246.172
11. Kalimantan Utara – Rp 4.968.935
12. Kepulauan Bangka Belitung – Rp 4.714.805
13. DI Yogyakarta – Rp 4.604.982
14. Maluku Utara – Rp 4.431.339
15. Banten – Rp 4.295.985
16. Kalimantan Tengah – Rp 4.279.888
17. Maluku – Rp 4.168.498
18. Riau – Rp 4.158.948
19. Jawa Barat – Rp 4.122.871
20. Kalimantan Selatan – Rp 4.112.552
21. Kalimantan Barat – Rp 4.083.420
22. Sumatera Barat – Rp 4.076.173
23. Sulawesi Utara – Rp 3.864.224
24. Sulawesi Selatan – Rp 3.670.085
25. Aceh – Rp 3.654.466
26. Sulawesi Tenggara – Rp 3.645.086
27. Jawa Timur – Rp 3.575.938
28. Sulawesi Tengah – Rp 3.546.013
29. Jawa Tengah – Rp 3.512.997
30. Gorontalo – Rp 3.398.395
31. Nusa Tenggara Barat – Rp 3.410.833
32. Lampung – Rp 3.343.494
33. Sumatera Selatan – Rp 3.299.907
34. Sumatera Utara – Rp 3.599.803
35. Bengkulu – Rp 3.714.932
36. Sulawesi Barat – Rp 3.091.442
37. Nusa Tenggara Timur – Rp 3.054.508
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/12/23/110000565/biaya-kebutuhan-hidup-layak-di-38-provinsi-indonesia-yogyakarta-rp-4-6-juta.