TRIBUN-MEDAN.COM,- Masyarakat Indonesia tengah ramai menyoroti keberadaan Roti O.
Roti O adalah merek roti kopi bulat isi mentega khas Indonesia yang populer sebagai camilan di stasiun, bandara, dan pusat perbelanjaan.
Beberapa waktu lalu, beredar sebuah video seorang pria marah-marah di gerai penjualan Roti O yang ada di Halte Transjaakarta, Monas.
Baca juga: Sejarah 1 Desember HUT OPM yang Kerap Diatensi Aparat Hukum
Halte Transjakarta Monas, atau Halte Monumen Nasional, merupakan salah satu halte utama di Koridor 1 Transjakarta yang strategis di pusat Jakarta.
Halte ini melayani berbagai rute busway dan non-koridor untuk akses mudah ke Monas dan sekitarnya.
Halte ini berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, tepat di sebelah timur Monumen Nasional dengan jarak sekitar 500 meter dari pintu masuk utara.
Baca juga: Kalender Jawa Weton Rabu Kliwon 24 Desember 2025, Tetaplah Berlaku Adil
Lokasinya di Lapangan Merdeka memudahkan koneksi ke Museum Nasional dan area sekitar.
Berkenaan dengan kisruh di Roti O yang ada di Halte Transjakarta, pria tersebut murka setelah mengetahui pegawai Roti O menolak pembayaran uang tunai yang diberikan oleh seorang wanita lanjut usia (lansia).
Pria tersebut mengatakan, tidak ada alasan pihak Roti O menolak pembayaran uang tunai, walaupun sudah menggunakan sistem aplikasi QRIS.
Sebab, pembayaran uang tunai masih dianggap sah dan berlaku di Indonesia.
Baca juga: Asal Usul Nama Jembatan Kabanaran yang Awalnya Jembatan Pandansimo, Dikaji Atas Nilai Sejarah
Setelah kisruh ini viral, pihak Roti O pun minta maaf.
Walau demikian, kabarnya kasus ini berbuntut panjang.
Pria yang marah itu melayangkan somasi kepada Roti O, meminta penjelasan kenapa pembayaran menggunakan uang tunai ditolak.
Baca juga: Titi Gantung, Simpul Sejarah yang Pernah Jadi Pusat Penjualan Buku Bekas
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” tutur Denny dalam keterangannya, Senin (23/12/2025).
Baca juga: Sejarah Sekolah Pahoa Gading Serpong yang Berdiri Sejak Penjajahan Belanda
Ia menegaskan, penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.
Lebih lanjut, BI mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
Baca juga: Sinopsis The Murky Stream, Drama Korea Berlatar Sejarah dan Aksi Balas Dendam
“Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ungkapnya.
Roti O adalah merek roti kopi bulat isi mentega khas Indonesia yang populer sebagai camilan di stasiun, bandara, dan pusat perbelanjaan.
Brand ini berdiri pada 23 Mei 2012 dengan gerai pertama di Stasiun Kota, Jakarta Barat, dan kini memiliki ratusan cabang di seluruh negeri.
Baca juga: Masjid Lama Gang Bengkok, Saksi Sejarah Perkembangan Islam di Kota Medan
Dari beberapa sumber yang ada, Roti O dimiliki oleh PT Sebastian Citra Indonesia.
PT Sebastian Citra Indonesia adalah perusahaan retail makanan dan minuman asal Indonesia.
Perusahaan ini berfokus pada produksi serta distribusi roti kopi isi mentega, pastry, dan minuman ke ratusan outlet di seluruh negeri.
Lalu, perusahaan ini mengelola produksi, distribusi, dan waralaba secara mandiri.
Baca juga: Masjid Kedatukan Sunggal Serbanyaman, Saksi Sejarah Perlawanan Belanda
Tidak ada informasi publik spesifik tentang nama individu pemilik saham utama atau pendiri pribadi, karena fokus pada entitas korporat tersebut.
Berkenaan dengan keberadaan Roti O, awalnya roti ini disebut terinspirasi Roti Boy asal Malaysia.
Roti Boy didirikan oleh Hiro Tan tahun 1998.
Roti O muncul sebagai brand lokal setelah lisensi Roti Boy di Indonesia dilepas oleh PT Bintang Indo Jaya sekitar 2012.
Baca juga: Sejarah Candi Sipamutung: Candi Buddha Megah dari Abad ke-11
Strategi lokasi di transportasi umum membuatnya cepat populer, berkembang dari 1 gerai menjadi 500+ outlet hingga 2025.
Setelah brand ini dikenal publik, Roti O membedakan diri dengan inovasi rasa lokal, harga terjangkau, dan ekspansi agresif ke luar Jawa seperti Sumatra, Sulawesi, dan Maluku.
Meski mirip Roti Boy, keduanya terpisah sepenuhnya tanpa hubungan kepemilikan.(tribun-medan.com)