TRIBUNTRENDS.COM - Bagi mereka yang mencari alasan lain untuk mengunjungi Korea Selatan, kini ada satu alasan lagi dengan negara tersebut memperluas sistem pemeriksaan imigrasi otomatisnya ke warga Singapura.
Dalam unggahan Facebook pada hari Selasa (23 Desember 2025), Kedutaan Besar Singapura di Seoul mengatakan bahwa pihak berwenang di Korea Selatan telah memperluas penggunaan layanan masuk pintar mereka kepada warga Singapura berusia 17 tahun ke atas sejak 1 Desember 2025.
Layanan ini adalah sistem pemeriksaan imigrasi otomatis yang menurut Layanan Imigrasi Korea (KIS) menyediakan "proses yang sederhana dan nyaman" di mana para pelancong dapat memverifikasi diri mereka sendiri dengan data biometrik.
Untuk menikmati layanan ini, pendaftaran satu kali di tempat diperlukan saat tiba di Korea Selatan. Per tanggal 23 Desember 2025, pendaftaran hanya tersedia di Bandara Internasional Incheon.
Setelah terdaftar, para pelancong Singapura yang memenuhi syarat dapat langsung menggunakan gerbang elektronik tersebut, termasuk di bandara Korea Selatan mana pun pada kunjungan berikutnya.
KIS menyatakan bahwa pendaftaran tersebut tetap berlaku bersamaan dengan masa berlaku paspor.
Dengan kemudahan tersebut, perjalanan warga Singapura ke Korea Selatan diharapkan menjadi lebih efisien, baik untuk keperluan wisata, bisnis, maupun kunjungan jangka panjang.
Korea Selatan merupakan destinasi populer di kalangan warga Singapura dengan lebih dari 370.000 kedatangan wisatawan dari Singapura pada tahun 2024, mencerminkan kuatnya minat perjalanan antara kedua negara.
Baca juga: Pria Korea Selatan Semakin Tertarik Kerja dan Menikah di Jepang, Cari Kehidupan Lebih Stabil
Menurut Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, sekitar 10.000 warga Singapura tinggal di sana pada tahun 2021, sebagian besar untuk bekerja, belajar, atau menjalani kehidupan menetap.
Selain Singapura, pelancong dari 17 negara lain, termasuk Australia, Prancis, Italia, Jepang, Selandia Baru, dan Inggris Raya, juga berhak mendapatkan layanan masuk pintar (smart entry).
Atas kebijakan tersebut hal ini diharapkan dapat mempercepat proses kedatangan serta mengurangi antrean pemeriksaan imigrasi bagi pelancong asing yang memenuhi syarat.
Tribuntrends/asiaoneElisa Sabila Ramadhani