Jadi Tersangka, Selebgram Donna Fabiola Diduga Akan Edarkan Kokain di DWP Bali, 17 Orang Ditangkap
December 24, 2025 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Selebgram Donna Fabiola resmi diamankan Bareskrim Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba berskala besar yang terungkap di wilayah Bali.

Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena diduga kuat berkaitan dengan rencana peredaran kokain dan MDMA menjelang gelaran musik elektronik internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park.

Dalam pengungkapan tersebut, selebgram yang kerap membagikan gaya hidup glamor itu tidak sendirian. 

Selebgram dengan pengikut 30ribu akun itu ditangkap bersama 17 orang lainnya yang diduga tergabung dalam jaringan peredaran narkotika. 

Baca juga: Deretan FTV dan Iklan yang Dibintangi Donna Fabiola, Artis yang Jadi Tersangka Pengedar Narkoba

Ditangkap Saat Hendak Mengedarkan Narkoba

Bareskrim menyebut, narkoba yang diamankan sedianya akan diedarkan selama perhelatan DWP yang berlangsung pada 12–14 Desember 2025, dengan target peredaran di kalangan pengunjung acara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 10 Desember 2025 terkait adanya transaksi narkotika di Bali.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk penerapan metode undercover buy untuk menembus jaringan pelaku.

DONNA FABIOLA - Kolase potret Donna Fabiola, selebgram ditangkap karena masuk jaringan pengedar narkotika bersama suami
DONNA FABIOLA - Kolase potret Donna Fabiola, selebgram ditangkap karena masuk jaringan pengedar narkotika bersama suami (Instagram/@donnafabiola_116)

Donna Fabiola Bandar

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada Donna Fabiola yang diduga berperan sebagai bandar. 

Petugas yang menyamar kemudian berkomunikasi dengan Donna melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur transaksi.

Dalam pertemuan pertama di sebuah kafe kawasan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Bali, Donna menyerahkan tiga paket kokain dengan harga Rp4 juta per gram.

Ia bahkan meminta agar barang tersebut diperiksa terlebih dahulu sebelum pembayaran dilakukan.

Tak berhenti di situ, Donna kembali menyepakati transaksi lanjutan berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA dengan nilai total mencapai Rp26 juta.

Transaksi Terakhir Mengantarkan Donna Bertemu Polisi

Transaksi kedua inilah yang akhirnya menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penangkapan terhadap Donna di area parkir kafe.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan narkotika jenis kokain dan MDMA yang telah dikemas dan siap edar.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke rumah Donna di kawasan Denpasar Selatan.

Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan sisa kokain serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Barang Haram dari Suami

Dalam pemeriksaan, Donna mengaku memperoleh kokain dari suaminya yang berinisial Tigran, yang kini masih dalam daftar pencarian orang.

Ia juga mengakui bahwa sebagian narkoba dikonsumsi sendiri, sementara sisanya diedarkan.

Penyelidikan berlanjut dengan menelusuri jalur distribusi narkoba yang melibatkan tersangka lain.

Salah satunya, Andrie, mengaku mendapatkan barang dari seorang warga negara asing asal Eropa berinisial Mike.

Sistem distribusi dilakukan dengan metode “tempel” di sejumlah titik di kawasan Canggu dan Umalas.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir ekstasi, serta 6,48 gram ganja.

DONNA FABIOLA - Kolase potret Donna Fabiola dengan gaya elegannya, ternyata simpan rahasia bisnis dunia gelap
DONNA FABIOLA - Kolase potret Donna Fabiola dengan gaya elegannya, ternyata simpan rahasia bisnis dunia gelap (Instagram/@donnafabiola_116)

Kepolisian memperkirakan, keberhasilan pengungkapan jaringan ini mampu menyelamatkan sekitar 89 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus dan memburu pemasok utama yang diduga menjadi otak di balik peredaran narkoba tersebut.

Kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar event besar dan generasi muda.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 17 tersangka dengan rincian 16 WNI dan satu WNA asal Peru. Berikut daftarnya:

1. Gusliadi;

2. Ardi Alfayat;

3. Donna Fabiola;

4. Emir Aulija;

5. Mifrat Salim Baraba;

6. Muslim Gerhanto Bunsu;

7. Andrie Juned Rizky;

8. Nathalie Putri Octavianus;

9. Abed Nego Ginting;

10. Gada Purba;

11. Stephen Aldi Wattimena;

12. Sally Augusta Porajouw

13. Ali Sergio;

14. Tresilya Piga;

15. Ni Ketut Ari Krismayanti;

16. Ricky Chandra;

17. Marco Alejandro Cueva Arc, WNA Peru.

(TribunTrends.com/Serambinews.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.