TRIBUNSUMSEL.COM - Selebgram Donna Fabiola, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri.
Donna Fabiola berperan sebagai bandar narkotika dan ditangkap saat mengedarkan kokain dan MDMA di wilayah Bali dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar pada 12-14 Desember 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK).
Mengenai sosoknya, ia memiliki akun Instagram bernama @donnafabbiola_166 dengan jumlah pengikut lebih dari 29.000 followers.
Baca juga: Curhat Ammar Zoni di Persidangan, Dipaksa Ngaku Mengedarkan Narkoba Hingga Sempat Disetrum
Dalam unggahan lawasnya tertanggal 13 Desember 2017, Donna mengunggah foto dirinya tengah bermain peran untuk FTV Indosiar berjudul Berkah Sholat Dhuha.
Ia juga beberapa kali menjadi model iklan, seperti produk pasta gigi, mayones, hingga susu anak-anak.
Donna diketahui kenal dengan mantan istri Faisal Harris, Sarita Abdul Mukti.
Hal ini tampak dari unggahan lawas Donna pada 17 Desember 2017.
Dalam foto itu, Donna berfoto bersama dua perempuan lainnya, salah satunya adalah Sarita.
Untuk status pernikahan, Donna tampaknya sudah menikah dan memiliki anak.
Pada 26 Maret 2024, ia mengucapkan selamat ulang tahun untuk suaminya dengan menge-tag akun bernama @tigrandenre.
Baca juga: 5 Fakta Persidangan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Saksi Sebut Sang Aktor Terima Uang Upah Rp10 Juta
Menurut keterangan polisi, Donna dan suaminya sama-sama terlibat kasus peredaran narkoba.
Donna juga terlihat menyayangi anjing peliharaannya bernama Ulua yang berjenis French Bulldog.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkap kronologi terbongkarnya rencana peredaran kokain di DWP Bali.
Donna ditangkap bersama 17 tersangka lainnya terkait peredaran kokain dan MDMA di wilayah Bali.
Bareskrim Polri mengungkap bahwa narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar pada 12-14 Desember 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park, Bali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di Bali, diterima pada 10 Desember 2025.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan metode undercover buy,” kata Eko Hadi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Donna Fabiola, yang berperan sebagai bandar.
Polisi kemudian menyamar dan berkomunikasi melalui WhatsApp untuk mengatur transaksi narkotika.
Pada transaksi pertama, Donna menyerahkan tiga paket kokain seharga Rp4 juta per gram di Cafe The Forge, kawasan Petitenget, Kerobokan.
Donna bahkan meminta agar narkoba dicek terlebih dahulu sebelum pembayaran dilakukan.
Tak lama setelahnya, Donna kembali menyetujui transaksi lanjutan berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA senilai total Rp26 juta.
Transaksi kedua inilah yang berujung pada penangkapan Donna di area parkir kafe.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan kokain dan MDMA siap edar.
Baca juga: Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan di November & Desember, Narkoba Hingga Senpi
Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah Donna di Denpasar Selatan, ditemukan sisa kokain serta alat bantu penggunaan narkotika.
Dari pemeriksaan, Donna mengaku memperoleh kokain dari suaminya, Tigran, yang kini masih dalam pencarian. “
Sebagian dikonsumsi sendiri, sisanya diedarkan,” ujar Eko.
Polisi juga menelusuri jaringan distribusi hingga ke tersangka lain, Andrie, yang mengaku memperoleh narkoba dari seorang WNA asal Eropa berinisial Mike, dengan sistem tempel di sejumlah titik di Canggu dan Umalas.
Total barang bukti yang disita antara lain 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir ekstasi, dan 6,48 gram ganja.
Menurut Bareskrim, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 89 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pihak kepolisian masih terus memburu pemasok utama yang berada di balik jaringan ini.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 17 tersangka dengan rincian 16 WNI dan satu WNA asal Peru. Berikut daftarnya:
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com