UMK Lombok Timur Diusulkan Jadi Rp2,7 Juta pada Tahun 2026
December 24, 2025 05:55 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2026 resmi diumumkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Timur juga akan segera diumukan.

Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi Lombok Timur, Sueroto mengatakan ,UMK Lombok Timur sudah diusulkan ke Provinsi NTB.

"Sudah kita usulkan ke provinsi kenaikan UMK untuk Lombok Timur,” katanya saat dihubungi pada Rabu (24/12/2025).

Sueroto mengaku, sudah mengusulkan UMK Rp2,7 juta di tahun 2026 mendatang. Sebelumnya, pada tahun 2025 ini, UMK Lombok Timur di angka Rp2,6 juta.

"Kita usulkan 2,7 di 2026 ini sesuai ketentuan UMK harus lebih tinggi dari UMP," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Lombok Timur Belum Mampu Tangani Abrasi Pantai Sepanjang 900 Meter

Sampai saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dan penetapan kenaikan UMK untuk Lombok Timur dari provinsi NTB.

"Kita tunggu minggu ini yang akan disetujui provinsi, yang jelas kita usulkan kenaikan sesuai ketentuan berdasar hasil rapat kemarin," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 di Mataram, dan mulai berlaku 1 Januari 2026 mendatang.

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.