TRIBUNJAKARTA.COM - Komika Tretan Muslim melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah terkait penanganan kasus bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue yang diduga melecehkan simbol negara Indonesia.
Ia menyoroti besaran denda yang dinilai terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera, terutama mengingat kasus tersebut menyangkut kehormatan lambang negara.
Tretan membandingkan denda yang disebut hanya Rp 200 ribu rupiah dengan biaya pulsa ponselnya.
"Pulsa XL saya aja, 220 ribu," kata Tretan seperti dikutip dari YouTube Tretan Universe yang tayang pada 23 Desember 2025.
Tretan menyindir bahwa nilai denda tersebut kalah dari pengeluaran rutin pulsanya.
Tretan Muslim melanjutkan jika pemerintah benar-benar ingin menunjukkan ketegasan, semestinya denda yang dijatuhkan terbilang besar.
Minimal menyentuh angka Rp 1 miliar.
Denda tersebut, kata Tretan, bukan semata soal hukuman, tetapi juga sebagai pesan kuat kepada dunia internasional bahwa Indonesia tegas dalam melindungi simbol negaranya.
"Kalau anda denda Rp 3 miliar, itu setidaknya di headline internasional, 'gila nih kacau Indonesia tegas banget nge-denda pemain blue film Rp 3 miliar. Ini (cuma) Rp 200 ribu," katanya.
Menurut Tretan, denda Rp 200 ribu justru berpotensi membuat pelaku tidak kapok dan meremehkan konsekuensi hukum.
"Kalau saya sih, jadi negara Indonesia harusnya memang tadi dendanya sih minimal sih Rp 1 miliar, Rp 2 miliar biar jadi headline internasional dan menjadi kapok gitu. Kalau cuma Rp 200 ribu, bro tukang parkir Gacoan juga gak kapok kalau 200 ribu," katanya.
Ia berharap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London segera mengambil langkah tegas terhadap aksi Bonnie Blue.
"Tolong ini, katanya akan ada tindakan dari Kedubes RI yang di London karena ini sudah menghina lambang negara, menghina bendera Indonesia, diseret. Jadi semoga ada tindakan dari kedubes RI yang di London. Dan kalau nanti ada proses hukum, tolong jangan 200 ribu lagi," pungkasnya.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah Indonesia telah mengadukan bintang film dewasa Bonnie Blue ke Kemlu dan polisi Inggris.
Pasalnya, Bonnie Blue melecehkan bendera Merah Putih di depan Gedung KBRI di London, Inggris.
"Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," ujar Yvonne dalam keterangan videonya, Rabu (24/12/2025).
Yvonne menyampaikan, pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh Bonnie Blue.
Dia memastikan KBRI London telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat di Inggris.
"Tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia, bendera Merah Putih, dengan tidak hormat. Perlu kami tegaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada," tegasnya.
Sementara itu, Yvonne mengatakan, Bonnie Blue sebelumnya sudah sempat ditindak di Indonesia, sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku, termasuk sanksi administratif keimigrasian atas pelanggaran izin tinggal serta penegakan hukum atas pelanggaran lainnya.
Berdasarkan kewenangan keimigrasian, kata Yvonne, Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama 10 tahun.
"Kami juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara," jelas Yvonne.
Seperti diketahui, Bonnie Blue dan belasan warga negara asing ditangkap polisi pada 4 Desember 2025 lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Mereka ditangkap di sebuah studio di Pererenan, Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan itu terjadi berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait aktivitas Bonnie dan belasan WNA tersebut.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti menunjukkan adanya video dewasa.
Meski demikian tidak memenuhi unsur pidana karena konten video bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan.
Namun demikian, polisi tetap memproses Bonnie dan WNA lainnya atas dugaan pelanggaran lalu lintas.
Karena Bonnie bersama LAJ (27), INL (24), JJT (28), dan pihak yang termasuk diamankan menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.