Diduga Rugikan Investor, Suami Boiyen Terancam Dilaporkan ke Polisi
December 24, 2025 07:38 PM

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Suami komedian Yeni Rahmawati alias Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi terkait kerja sama bisnis kuliner.

Baca juga: Ijab Kabul Tidak Sah, Boiyen dan Rully Anggi Akbar Akui Ulang Akad Nikah setelah Resepsi

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang investor berinisial RF melayangkan somasi resmi kepada Rully melalui kuasa hukumnya, menyusul tidak terpenuhinya janji bagi hasil dan komitmen bisnis yang sebelumnya disepakati. Kasus ini bermula dari penawaran kerja sama usaha kuliner yang berlokasi di wilayah Sleman, Yogyakarta, dan kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum.

Kuasa hukum investor RF, Santono Baban, menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rully Anggi Akbar, yang disebut sebagai suami dari figur publik berinisial BP atau Boiyen. Bisnis yang menjadi objek kerja sama tersebut diketahui bernama “Sateman! Indonesia” dan beroperasi di wilayah Sleman, Yogyakarta.

“Menyampaikan adanya dugaan peristiwa penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang figur publik berinisial RAA, suami dari figur publik BP atau Boiyen. Bisnis tersebut bernama ‘Sateman! Indonesia’ yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta,” kata Santono kepada awak media, belum lama ini.

Santono menjelaskan, permasalahan bermula pada pertengahan tahun 2023, ketika Rully menghubungi kliennya dan menawarkan peluang investasi untuk pengembangan usaha kuliner tersebut. Komunikasi awal dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, di mana Rully menyampaikan bahwa bisnisnya membutuhkan suntikan dana tambahan.

“RAA menghubungi klien kami pada Agustus 2023 dan menyampaikan bahwa bisnisnya membutuhkan dana untuk pengembangan,” ujar Santono.

Untuk meyakinkan calon investor, Rully disebut mengirimkan proposal penawaran investasi yang dinilai profesional dan menjanjikan. Proposal tersebut kemudian dijadikan dasar pertimbangan oleh investor sebelum menyetujui kerja sama.

“RAA mengirimkan proposal penawaran investasi kepada klien sebagai dasar pertimbangan,” lanjutnya.

Baca juga: Tak Tahu Boiyen Punya Pacar, Halda Kaget Diundang ke Pernikahan sang Komedian: Aku Kira Ulang Tahun

Namun dalam pelaksanaannya, kesepakatan yang telah dibuat tidak berjalan sesuai dengan janji awal. Investor mengaku tidak menerima pembagian hasil sebagaimana tertuang dalam proposal dan perjanjian yang telah disepakati bersama.

“RAA tidak lagi memberikan bagi hasil sesuai janji dan tidak memenuhi komitmen yang ada di dalam proposal maupun akta perjanjian,” tegas Santono.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi juga disebut telah dilakukan oleh pihak investor. Namun, Rully dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Klien kami sudah mencoba menghubungi RAA, namun yang bersangkutan tidak merespons dengan baik dan terkesan menghindar dari tanggung jawab,” tuturnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum akhirnya melayangkan somasi resmi kepada Rully Anggi Akbar sebagai langkah awal penegakan hukum.

“Tim hukum telah melayangkan somasi resmi pertama kepada RAA per hari ini,” ucap Santono.

Ia menegaskan, apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, pihaknya tidak akan ragu membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Baca juga: Boiyen Senang Syifa Hadju Mau Jadi Bridesmaid di Pernikahannya, Doakan Segera Nyusul dengan El Rumi

“Jika somasi tidak ditanggapi, tim hukum akan segera membuat laporan polisi secara resmi,” pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.