UMK Sleman 2026 Resmi Ditetapkan Rp2.624.387 Naik 6,40 persen
December 24, 2025 06:14 PM

 

 


TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman tahun 2026 resmi ditetapkan. Dalam keputusan tersebut, UMK Sleman ditetapkan sebesar Rp 2.624.387. 

Angka ini hanya naik 6,40 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

UMK Sleman tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025. 

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman yang telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan pada 19 Desember 2025.

Mekanisme Penetapan UMK

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sleman, Ephipana Kristyani, menjelaskan bahwa penetapan UMK dihitung melalui mekanisme perumusan UMK tahun sebelumnya ditambah penyesuaian kenaikan.

Penyesuaian tersebut memperhitungkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alpha. 

Formula penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Upah Minimum.

Diketahui, nilai inflasi Sleman sebesar 2,56 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,19 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). 
Sementara itu, variabel alpha Kabupaten Sleman ditetapkan sebesar 0,74. 

Angka ini merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan.

"Nilai alpha masing-masing kabupaten/kota bisa berbeda-beda tergantung pada hasil kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan masing-masing," kata Ephipana, Rabu (24/12/2025).

Sosialisasi UMK Sleman 2026

Sebagai tindak lanjut atas penetapan UMK Sleman tahun 2026, Disnaker Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi secara hybrid kepada para pengusaha di wilayah Bumi Sembada. 

Sosialisasi ini bertujuan agar pengusaha memahami aturan terbaru dan dapat menyesuaikan kebijakan perusahaan dengan ketentuan UMK yang berlaku.

Dengan adanya sosialisasi, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman antara pengusaha dan pekerja terkait penerapan UMK. 

Disnaker juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara kedua pihak untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Harapan Bupati Sleman

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan harapannya agar kenaikan UMK Sleman tahun 2026 dapat memberikan dampak positif bagi pengusaha maupun buruh.

"Semoga dengan penetapan UMK 2026 ini dapat menjamin keberlangsungan usaha, meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, sehingga memberi kebermanfaatan dan berkah bagi kemajuan Sleman," ujar Harda. (RIF)

• UMK Kota Yogyakarta 2026 Naik Jadi Rp2,8 Juta, Tapi Masih di Bawah Hasil Survei KHL 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.