Begal 4 Perempuan di Bulukumba, Irwansyah Petani Asal Herlang Ditangkap
December 24, 2025 07:22 PM

 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengungkap kasus begal meresahkan warga Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (24/12/2025) siang. 

AKBP Restu Wijayanto bergegas dari ruangannya menuju halaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba.

Ia didampingi Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muh Ali dan Kasi Propam Iptu Andi Panangrangi.

Sebelum konferensi pers dimulai, Kapolres menyapa satu per satu wartawan telah menunggu sekitar 30 menit. 

Ia meminta anggota kepolisian menghadirkan seorang tahanan yang merupakan terduga pelaku begal di sejumlah lokasi.

Kapolres menyampaikan identitas tersangka dan menghadapkan pelaku ke arah wartawan, lalu meminta pelaku membelakangi kamera untuk kebutuhan dokumentasi.

Pelaku diketahui bernama Irwansyah bin Ramli (37), warga Dusun Pangentengan, Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba. Ia bekerja sebagai petani.

Sebelum ditangkap, Irwansyah telah melakukan aksi begal terhadap empat orang korban. 

“Seluruh korbannya perempuan,” ujar AKBP Restu Wijayanto.

Lokasi kejadian tersebar di beberapa tempat.

Aksi pertama terjadi di Dusun Pabentengan, Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.

Aksi kedua berlangsung di Jalan Sawerigading, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.

Aksi ketiga terjadi di Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.

Aksi terakhir berlangsung di Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kaumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba di rumah keluarganya di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Selasa (23/12/2025) sore.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menampilkan sejumlah barang bukti, berupa dua unit telepon genggam (iPhone dan Oppo), satu unit sepeda motor, sebuah helm, serta jaket hoodie hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Modus pelaku yakni mengincar pengendara sepeda motor perempuan yang menggunakan tas selempang atau tas samping.

Pelaku mengikuti korban hingga ke lokasi sepi, lalu merampas tas secara paksa hingga menyebabkan korban terjatuh.

“Dari keterangan pelaku, ia beraksi seorang diri dengan berkeliling Kota Bulukumba mencari pengendara motor perempuan. Saat berada di lokasi yang sunyi, pelaku langsung melancarkan aksinya,” jelas Kapolres.

Seluruh korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Salah satu kejadian yang sempat viral terjadi di Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, Sabtu (20/12/2025).

Korban terjatuh dan terluka hingga harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.

Pelaku juga mengakui hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Saat proses pengembangan dan penunjukan tempat kejadian perkara (TKP), pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri dengan mendorong salah satu anggota polisi.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke betis kaki kanan.

Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba dan dijerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Bulukumba mengapresiasi kinerja seluruh personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar selalu waspada saat berkendara sendirian.

Salah seorang kerabat korban bernama Ariadi meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku.

“Kami meminta polisi, jaksa, dan hakim memberikan hukuman yang berat,” katanya. Ia juga mengapresiasi kepolisian atas keberhasilan menangkap pelaku. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.