Panduan Resmi Cara Jadi Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar
December 24, 2025 08:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Cara menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) penting dipahami oleh para siswa yang ingin memperoleh bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.

Mengacu pada laman resmi PIP Selasa (23/12/2025), PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin guna mendukung pembiayaan pendidikan.

Program ini dihadirkan pemerintah untuk membantu meringankan berbagai kebutuhan sekolah, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, PIP juga bertujuan menekan angka putus sekolah serta mendorong anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar dapat melanjutkan kembali pendidikannya.

Baca juga: Cek PIP 2025, Ini Cara Mudah Pantau Status Penerima Bantuan Lewat HP

Melalui PIP, anak-anak diharapkan dapat memperoleh layanan pendidikan hingga menamatkan jenjang pendidikan menengah.

Layanan tersebut mencakup jalur pendidikan formal mulai dari SD hingga SMA atau SMK, serta jalur nonformal seperti paket A, paket C, dan pendidikan khusus.

Bagi siswa yang ingin menjadi penerima PIP, langkah awal yang perlu diperhatikan adalah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pasalnya, hanya peserta didik yang sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berhak menerima bantuan tersebut.

Baca juga: Daftar Lengkap Bansos 2026: PKH, PIP, Subsidi KUR hingga JKP

Berikut syarat menjadi penerima PIP:

Syarat daftar PIP

  1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  3. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Setelah mengetahui syarat, cara selanjutnya untuk bisa jadi penerima PIP adalah mengetahui cara mendaftar PIP. Berikut cara daftar PIP:

Baca juga: Cek Bansos Lewat HP: BLT Rp900 Ribu hingga PIP Cair Desember 2025

Cara daftar PIP

  • Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
  • Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
  • Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
  • Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika kamu sudah mendaftar PIP, namun belum yakin apakah sudah benar-benar menjadi penerima atau belum bisa langsung cek dengan cara berikut:

Cara cek penerima PIP

  • Kunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id
  • Lalu pilih menu penerima cari penerima PIP
  • Masukkan data yang diminta. Seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
  • Isi kode captcha yang muncul pada layar sebagai verifikasi keamanan
  • Tekan tombol "Cek Penerima PIP"
  • Sistem akan menampilkan status penerimaan beserta besaran bantuan jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP.

Demikian tata cara untuk bisa jadi penerima PIP untuk siswa tidak mampu atau rentan miskin. (*)

 

 

 

Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2025/12/23/170024971/bagaimana-cara-jadi-penerima-pip-ini-info-lengkapnya?page=2

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.