TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini daftar besaran UMK kabupaten dan kota di Jawa Tengah tahun 2026 yang baru saja diumumkan pemerintah provinsi pada Rabu (24/12/2025)
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386 atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349.
Baca juga: Gubernur Jateng Umumkan UMP UMK 2026, Buruh dan Pengusaha Sama-sama Kecewa
Baca juga: Resmi, Rp2.474.721 UMK Purbalingga 2026, Sesuai Usulan Dewan Pengupahan
Tiap kabupaten Kota juga mengalami kenaikan yang besarannya berbeda-beda.
Dari daftar besaran UMK kabupaten dan kota yang mencolok adalah perbedaan upah di Kota Semarang dan Kota Solo.
Semarang dan Solo merupakan dua kota besar di Jateng yang ternyata upah minimumnya terpaut lebih dari Rp 1 juta.
Kota Semarang UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.701.709,00 sedangkan Kota Surakarta atau Solo sebesar Rp 2.570.000,00
Berikut ini daftar lengkap UMK kabupaten kota di Jawa Tengah.
No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kab. Cilacap 2.773.184,00
2 Kab. Banyumas 2.474.598,99
3 Kab. Purbalingga 2.474.721,94
4 Kab. Banjarnegara 2.327.813,08
5 Kab. Kebumen 2.400.000,00
6 Kab. Purworejo 2.401.961,91
7 Kab. Wonosobo 2.455.038,01
8 Kab. Magelang 2.607.790,00
9 Kab. Boyolali 2.537.949,00
10 Kab. Klaten 2.538.691,00
11 Kab. Sukoharjo 2.500.000,00
12 Kab. Wonogiri 2.335.126,00
13 Kab. Karanganyar 2.592.154,06
14 Kab. Sragen 2.337.700,00
15 Kab. Grobogan 2.399.186,00
16 Kab. Blora 2.345.695,00
17 Kab. Rembang 2.386.305,00
18 Kab. Pati 2.485.000,00
19 Kab. Kudus 2.818.585,00
20 Kab. Jepara 2.756.501,00
21 Kab. Demak 3.122.805,00
22 Kab. Semarang 2.940.088,00
23 Kab. Temanggung 2.397.000,00
24 Kab. Kendal 2.992.994,00
25 Kab. Batang 2.708.520,00
26 Kab. Pekalongan 2.633.700,00
27 Kab. Pemalang 2.433.254,00
28 Kab. Tegal 2.484.162,00
29 Kab. Brebes 2.400.350,47
30 Kota Magelang 2.429.285,00
31 Kota Surakarta 2.570.000,00
32 Kota Salatiga 2.698.273,24
33 Kota Semarang 3.701.709,00
34 Kota Pekalongan 2.700.926,00
35 Kota Tegal 2.526.510,00
Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,00
Buruh Kecewa
Koordinator Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto mengaku sangat kecewa atas penetapan upah buruh di Jawa Tengah.
Ia kecewa karena ada beberapa UMSK yang tidak diakomodir khususnya di Kabupaten Jepara. Kekecewaannya bertambah saat mengetahui UMSK beberapa sektor unggulan di Kota Semarang yang justru ikut penyumbang tinggi dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) justru dicoret dari UMSK.
Hal yang sama dialami di Kabupaten Kendal yang mana beberapa UMSK dihilangkan padahal para pengusaha di daerah itu terutama di Kawasan Industri Kendal sudah dibebaskan pajaknya.
"Demak sebagai daerah yang memiliki sektor-sektor unggulan juga ada UMSK dihapus. Aneh, padahal di situ ada Jateng Land yang mana ada perusahaan berskala ekspor dengan pemodal dari Penanaman Modal Asing (PMA)," katanya.
Karmanto mengaku, getol memperjuangkan UMSK karena menjadi nilai tambah untuk buruh. Untuk itu, pemerintah seharusnya memperhatikan secara lebih terkait UMSK ini. Terutama para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar dengan resiko tinggi.
"Seharusnya kan pemerintah juga konsen di sini. Artinya tidak semua perusahaan itu berlaku upah minimum sektoral. Namun pemerintah kembali abstain atas keberpihakannya kepada kesejahteraan buruh," katanya kepada tribunjateng.com.
Selain soal UMSK, FSPIP Jawa Tengah menyayangkan kenaikan upah yang disodorkan pemerintah masih jauh dari KHL.
Untuk standar KHL Provinsi Jawa Tengah pada 2025 di angka Rp 3.512.997 per bulan. Sementara UMP 2026 provinsi Jawa Tengah pada tahun 2026 masih di angka Rp2.327.386.
Karmanto menjelaskan, data Kementerian Ketenagakerjaan RI menyampaikan bahwa UMP di Jawa Tengah ini masih 70 persen dari KHL. Maka, pemerintah Jawa Tengah sebenarnya masih memiliki pekerjaan rumah untuk menggenapi sisa 30 persen dari 100 persen KHL.
"Pemerintah Jawa Tengah seharusnya mengurangi kesenjangan atau disparitas yang terjadi pada pengupahan buruh ini," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan upah alfa maksimal 0,9 yang digembor-gemborkan pemerintah tidaklah cukup.
Penghitungan alfa merupakan komponen kunci dalam rumus baru kenaikan upah minimum (UMP/UMK) dengan rentang alfa dari 0,5 hingga 0,9.
Ia menilai kondisi upah di Jateng tidak jauh berbeda ketika kenaikan UMP berpatokan pada alfa 0,9 sedangkan UMK-nya masih di bawah 0,9.
Seharusnya kenaikan UMK di Jateng dipukul rata pada angka alfa 0,9.
Apabila langkah ini diambil maka bisa mengangkat nilai UMK menuju 100 persen KHL.
"Bahkan, seharusnya Jawa Tengah pakainya alfa 3,0 agar apa disparitasnya cepat terkejar agar 2-3 tahun mendatang bisa 100 persen KHL," ucapnya.
Keputusan yang diambil Gubernur Jateng terkait penetapan upah buruh dinilai tidak selaras dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menurut Karmanto, dalam regulasi itu UMK itu ditetapkan setidak-tidaknya harus memenuhi kebutuhan hidup layak 100 persen KHL.
Merujuk aturan itu, seharusnya UMK berpatokan pada KHL daerah tersebut.
Selepas KHL jadi tumpuan, barulah indikator lain jadi pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan indeks tertentu atau alfa.
"Namun, lagi-lagi itu diabaikan," keluhnya.
Selepas UMP ditetapkan, Karmanto menilai angka itu tidak membuat buruh tersenyum.
Ia menilai penetapan UMP ini justru mempertahankan posisi Jawa Tengah sebagai UMP terendah di Indonesia.
Kondisi ini menyebabkan banyak buruh Jawa Tengah memilih bekerja di luar Jawa Tengah untuk mendapatkan penghasilan yang sepadan.
"Banyak perusahaan masuk ke Jateng tergiur upah buruh murah tapi mereka susah mencari tenaga kerja karena buruh memilih keluar dari Jawa Tengah," terangnya.
Pengusaha Kecewa
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) Frans Kongi mengaku agak kecewa mengetahui penetapan UMP di Jateng yang mematok alfa 0,9.
Langkah itu diikuti pula beberapa daerah yang mematok kenaikan UMK 0,8 dan 0,9.
"Angka alfa 0,9 itu terlalu tinggi, kami keberatan. Seharusnya 0,7," katanya kepada Tribun.
Atas keberatan itu, Frans berdalih, industri Jawa Tengah mayoritas merupakan padat karya dengan produk ekspor.
Para pengusaha masih khawatir dengan kondisi geopolitik global berupa kebijakan tarif eskpor.
"Tapi kenaikan itu atas keputusan Gubernur dan para kepala daerah mungkin ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang mana kami tidak tahu," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya bakal mengkaji hasil kenaikan upah yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Tengah.
Apindo berencana akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) manakala kenaikan upah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tentang Pengupahan.
"Kami akan memantau dulu ada bertentangan atau tidak nanti dikaji tim hukum. Misal ada mungkin sampai ke PTUN ya," jelasnya.
UMP Naik Rp158 Ribu
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386 atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349
Kenaikannya sebesar Rp158.037
Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pertimbangan pengupahan merujuk pada inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,9.
“Patokan nilai alfa 0,9 tidak ditentukan secara sembarangan melainkan melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” katanya dalam keterangan tertulis.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia.
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.
Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.
UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp3.701.709 atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya. UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara pada angka Rp2.327.813.
Di samping UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Luthfi menyebut, kebijakan upah ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pihaknya berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini. "Agar perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya. (Iwan Arifianto)