Trik Licik Mantri Bank BUMN di Semarang Tilep Uang Rp3 Miliar, Catut Nama Nasabah
December 24, 2025 08:50 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantri Bank BUMN Cabang Banyumanik Semarang berinisial DNR menilep uang perusahaan hingga Rp3 miliar dalam periode 2021 hingga 2024.

Modus pria ini yakni menerapkan gali lubang tutup lubang dengan beragam skema kredit.

Skema yang dijalankan DNR di antaranya pengajuan suplesi (tambahan atau top up) kredit fiktif, penggunaan uang pelunasan kredit, pelunasan kredit debitur, hingga setoran angsuran pinjaman.

Baca juga: Pengakuan Gilang Sopir Bus Cahaya Trans, Baru 2 Bulan Bekerja: Tak Kuasai Medan

• Gisella Natasha Jalani Perawatan, Mobil Ringsek Usai Kecelakaan di Tol Kendal

Atas ulahnya tersebut, DNR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Semarang.

Pria berkepala plontos ini lalu dijebloskan ke Lapas Kedungpane Semarang sejak Senin 22 Desember 2025.

"Kami melakukan penahanan terhadap seorang mantri BRI berinisial DNR yang merugikan bank BUMN itu sebesar Rp3 miliar."

"Nasabah atau debitur juga dirugikan karena nama mereka dicatut oleh tersangka untuk pengajuan suplesi kredit fiktif dan uang setoran pinjaman pegawai," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, Rabu (24/12/2025).

Menurut Andhie, tersangka DNR melancarkan aksinya dengan lima modus operandi demi memanipulasi uang bank pelat merah itu.

Cara yang pertama, tersangka menggunakan skema pengajuan suplesi kredit fiktif dengan cara memalsukan dokumen pengajuan pinjaman kredit pegawai bank.

Selain itu, untuk memuluskan aksinya, tersangka juga memalsukan tandatangan dari beberapa orang seperti para nasabah, juru bayar instansi, dan atasan nasabah.

Pemalsuan tanda tangan itu bertujuan seolah-olah ada pengajuan suplesi kredit.

"Tersangka lalu menggunakan uang pencairan suplesi nasabah untuk keperluan pribadi," bebernya.

Cara kedua, tersangka menggunakan uang pelunasan kredit nasabah.

Uang dari nasabah tersebut tidak digunakan untuk melunasi pinjaman melainkan digunakan tersangka.

Baca juga: Backhoe Diangkut Truk Towing Terguling Masuk Sungai di Tanjakan Banyubiru Semarang

• Ayah Kenang Putri Sebelum Tewas Ditabrak Mobil WNA di Semarang: Dia Sempat Rapikan Berkas

Berhubung ada kekosongan uang pada utang nasabah itu, tersangka menggunakan cara ketiga berupa mengambil uang suplesi untuk melunasi pinjaman sebelumnya yang digunakan oleh tersangka.

Modus berikutnya, tersangka menggunakan dana setoran penurunan pokok pinjaman yakni dana setoran di luar jadwal angsuran reguler yang secara spesifik dialokasikan untuk mengurangi saldo utang pokok.

Tersangka menerima uang setoran itu dari nasabah yang justru digunakan atau diputar kembali untuk menutup angsuran debitur kelolaan lainnya yang sebelumnya telah ditilep.

Modus kelima, tersangka menipu nasabahnya yang menerima restrukturisasi utang atau perubahan bunga utang sehingga nilai utang nasabah per bulannya lebih kecil dibandingkan pada tagihan sebelumnya.

Namun, informasi ini tidak disampaikan oleh para nasabah sehingga mereka tetap menyetorkan uang senilai dengan setoran sebelumnya.

Selisih angka setoran utang ini lantas ditilep oleh tersangka.

"Melihat peluang itu tersangka tetap menerima setoran dengan nilai yang lebih tinggi namun yang disetorkan tetap sesuai tagihan sebelum restrukturisasi," ujar Andhie.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini dijuntokan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.