Laporan wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali tahun 2026 telah ditetapkan.
UMK 2026 Boyolali sebesar Rp 2.537.949,00.
Meski naik 5,9 persen atau sekitar Rp141 ribu dibanding UMK 2025, besaran tersebut dinilai masih jauh dari harapan buruh.
DPD KSPN Boyolali sebelumnya berharap UMK 2026 dapat mencapai Rp 2.575.863.
Angka tersebut dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi 5,37 persen, inflasi Jawa Tengah 2,66 persen, serta nilai alfa 0,9.
Baca juga: UMK Solo 2026 Rp 2,57 Juta, Serikat Pekerja Kecewa, Nilai Usulan Diabaikan
“Kalau KSPN jujur saja sedih dan kecewa,” ujar Wahono.
Menurutnya, UMK Rp 2,53 juta dinilai masih jauh dari layak untuk mencukupi kebutuhan buruh.
“Itu jelas jika dihadapkan dengan kebutuhan pokok yang terus meningkat. Teman-teman buruh masih dalam kesulitan,” katanya.
“Kami mohon maaf karena KSPN belum bisa memperjuangkan secara maksimal,” jelasnya.
KSPN menginginkan kenaikan UMK di atas 6 persen seperti tahun sebelumnya.
Tahun lalu, kenaikan UMK diputuskan Presiden sebesar 6,5 persen.
Namun, UMK 2026 yang hanya naik 5,9 persen menunjukkan penurunan, baik secara kualitas maupun kuantitas.
UMK 2026 yang diharapkan dapat menurunkan disparitas dengan daerah tetangga pun dinilai tidak terealisasi.
“Rencana kami hanya melakukan evaluasi karena sudah menjadi keputusan. Kalau sudah diputuskan, jalurnya hanya bisa melalui Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (*)