SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) mengambil langkah konkret dalam menertibkan kawasan hutan di wilayah Kecamatan Cengal yang terindikasi disalahgunakan oknum tak bertanggungjawab.
Melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus), Kejari OKI turun langsung mendampingi Tim Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI dalam operasi lapangan berskala besar.
Agenda utama dalam operasi ini yaitu pemasangan plang penertiban di titik-titik strategis kawasan hutan Cengal.
Tindakan ini merupakan bentuk peringatan hukum sekaligus tanda fisik lahan berada di bawah pengawasan ketat negara.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sumantri pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba bermain dengan aset negara.
"Pendampingan oleh Bidang Pidsus Kejari OKI ini bukti nyata sinergi kami dengan pusat. Pemasangan plang penertiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal dalam penegakan hukum yang lebih luas," tegas Sumantri sewaktu dikonfirmasi pada Rabu (24/12/2025) siang.
Mafia Tanah dan Pembalakan Liar
Tidak hanya sekadar memasang tanda, Kejari OKI turut melakukan pemetaan hukum mendeteksi potensi pelanggaran pidana di wilayah tersebut.
Strategi yang dijalankan adalah kombinasi antara pencegahan dan penindakan.
"Langkah ini merupakan perpaduan antara tindakan preventif (pencegahan) dengan memberikan peringatan melalui plang dan tindakan represif jika di kemudian hari ditemukan oknum yang tetap melanggar aturan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, operasi ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi perambah hutan.
Sumantri mengingatkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan harus tetap terjaga demi kelangsungan hidup generasi mendatang di Kabupaten OKI.
"Kejari OKI bersama Kejaksaan Agung RI memastikan bila setiap jengkal tanah negara terus dipantau demi kepentingan umum dan kedaulatan lingkungan," tegasnya.
Dengan adanya plang, Sumantri mengatakan masyarakat atau korporasi dilarang keras mengalihfungsikan lahan secara ilegal.
Mengelola hutan tanpa izin sah dari pemerintah dan melakukan perambahan merusak ekosistem.
"Kecamatan Cengal dipilih menjadi fokus utama karena memiliki luasan hutan yang strategis namun rawan terhadap praktik mafia tanah dan pembalakan liar. Jika dibiarkan, perambahan hutan seperti ini berpotensi memicu bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas," tutupnya.
Baca juga: Kejari Pagar Alam Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pelebaran Jalan Ratu Seriun Dempo Utara