Besaran UMP Tahun 2026 di Provinsi Gorontalo, NTB, dan Kepulauan Riau
December 24, 2025 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 menjadi perhatian besar bagi para pekerja dan pelaku usaha di berbagai daerah, termasuk Provinsi Gorontalo, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kepulauan Riau.

UMP merupakan standar upah terendah yang ditetapkan oleh gubernur dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi sebagai acuan minimum pembayaran gaji pekerja, menggantikan istilah lama UMR (Upah Minimum Regional).

Selain itu, UMP juga berfungsi sebagai dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih spesifik sesuai kondisi daerah masing-masing.

Penetapan UMP 2026 didasarkan pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Desember 2025.

Dalam regulasi tersebut, UMP ditetapkan berdasarkan rumus yang mengombinasikan angka Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan nilai Alfa antara 0,5 - 0,9. 

Selain formula tersebut, besaran UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan data Badan Pusat Statistik (BPS) seperti pengeluaran per kapita, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan.

Untuk tahun 2026, UMP Provinsi Gorontalo ditetapkan sebesar Rp3.405.144, atau mengalami kenaikan 5,7 persen dibandingkan tahun 2025.

Sementara itu, UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026 ditetapkan sebesar Rp2.673.861.

Adapun UMP Kepulauan Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp3.623.654.

UMP Gorontalo Tahun 2026 Naik 5,7 Persen

Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan besaran UMP tahun 2026 di angka Rp3.405.144 atau naik 5,7 persen dari jumlah UMP tahun 2025 sebesar Rp3.221.731.

Baca juga: Besaran UMP 2026 di Jateng, Jatim, dan Banten, Tertinggi Rp3,1 Juta

DIilansir dari website resmi Pemprov Gorontalo, penetapan ini disampaikan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail melalui konferensi pers yang berlangsung di aula rumah jabatan Gubernur, Senin (22/12/2025).

Penetapan UMP 2026 tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, khususnya Pasal 26, yang menyatakan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS).

Sebelum ditetapkan oleh Gubernur, besaran UMP tahun 2026 Provinsi Gorontalo dibahas melalui Dewan Pengupahan Provinsi yang menghasilkan tiga alternatif besaran UMP yang direkomendasikan oleh unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintahan yang digunakan sekarang.

Gusnar menyampaikan kenaikan UMP Tahun 2026 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing Provinsi.

Khusus untuk Provinsi Gorontalo angka KHL berada pada jumlah Rp3.398.395.

"Kami menetapkan UMP Tahun 2026 berada pada angka Rp3.405.144, bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp183.413 atau naik 5,7 persen, sehingga angka UMP ini berada diatas kebutuhan hidup layak masyarakat Provinsi Gorontalo," kata Gusnar.

Selain itu, penetapan UMP juga mengikuti formula perhitungan dari pemerintah pusat yang mengombinasikan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9 yang mencerminkan gabungan berbagi kebutuhan hidup layak seperti konsumsi rumah tangga, makanan kesehatan dan pendidikan.

Gubernur Gusnar berharap penetapan besaran UMP tersebut berlaku di kabupaten/kota di Gorontalo.

"Semoga Ketetapan UMP ini menjadi pedoman bagi dunia usaha dan dunia kerja serta pemerintah dan masyarakat di Provinsi Gorontalo," ujar Gusnar.

Kewajiban pembayaran UMP tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Upah minimumnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sekurang-kurangnya 50 persen dari batas KHL.

UMP NTB Tahun 2026 Ditetapkan Sebesar Rp2.673.861

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi telah menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp2.673.861.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 di Mataram, dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Dikutip dari disnakertrans.ntbprov.go.id, Gubernur NTB menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 ini dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat, dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

"Pengusulan UMP ini harus melalui mekanisme tiga pihak, yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Prosesnya sudah panjang melalui diskusi dan pembahasan," ujar Gubernur NTB.

Besaran UMP tersebut merupakan hasil simulasi formula pengupahan nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.

"Dari beberapa opsi yang muncul berdasarkan formula nasional, kita mengambil yang paling tengah agar mengakomodir kepentingan pekerja sekaligus dunia usaha," jelasnya.

Penetapan UMP NTB Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar penyesuaian upah minimum di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa perhatian utama Pemerintah Provinsi NTB ke depan adalah penguatan pengawasan pelaksanaan UMP di lapangan, mengingat masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan upah minimum.

"Berapa pun angka yang kita tetapkan, kalau di lapangan tidak dijalankan, maka penetapan itu tidak ada artinya. Karena itu pengawasan menjadi fokus utama," tegasnya.

UMP Kepulauan Riau Tahun 2026 Naik 7,06 Persen

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen jika dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp3.623.654.

Keputusan tersebut didasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 1327 Tahun 2025 tentang UMP Kepulauan Riau 2026.

Dalam SK tersebut juga ditentukan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya menjelaskan penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman (safety net) bagi pekerja yang penetapannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, serta tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.

"Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah," ujar Diky Wijaya, mewakili Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, dikutip dari kepriprov.go.id, Rabu (24/12/2025).

Dari sisi kepastian hukum, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi ini menjadi dasar dalam menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Sementara dari sisi realitas ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam kesempatan ini, Diky juga mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara bertanggung jawab guna menjaga stabilitas hubungan industrial di Kepulauan Riau.

"Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif," tutupnya.

Diki juga menegaskan bahwa Keputusan Gubernur ini harus dipatuhi oleh semua pihak dan harus dilaksanakan per 1 Januari 2026.

(Tribunnews.com/Latifah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.