Setelah menyasar kantor pemerintah dan rumah pribadi Bupati, penyidik kini menggeledah kediaman tersangka pemberi suap, Sarjan (SRJ), pada Rabu (24/12/2025).
Penggeledahan dilakukan di rumah Sarjan yang berlokasi di Kampung Gabus Sangkil, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Langkah ini merupakan upaya paksa lanjutan untuk melengkapi barang bukti terkait kasus yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang.
Tindakan di rumah Sarjan ini merupakan rangkaian dari penggeledahan yang dilakukan tiga hari berturut-turut.
Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari lokasi lain.
Dalam pemeriksaan BBE berupa ponsel yang disita sebelumnya, KPK menemukan fakta mengejutkan adanya upaya penghilangan jejak.
Sejumlah percakapan dalam ponsel tersebut diketahui telah dihapus.
"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain bukti elektronik, fokus penggeledahan juga menyasar dokumen terkait proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan tahun 2026.
Hal ini sejalan dengan peran Sarjan sebagai pihak swasta yang rutin mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi melalui mekanisme ijon.
(*)