SURYA.CO.ID - Memasuki bulan Rajab, banyak orang bertanya-tanya mengenai niat dan manfaat jika menggabungkan puasa Rajab dengan puasa hari Kamis.
Puasa Rajab adalah puasa sunah yang dikerjakan selama bulan Rajab, salah satu bulan Haram (bulan yang dimuliakan) dalam kalender Hijriah. Ibadah ini sebenarnta dapat dikerjakan kapan saja sepanjang bulan tersebut.
Melaksanakan puasa Rajab bertepatan dengan hari Kamis memberikan nilai tambah tersendiri. Sebab, hari Senin dan Kamis adalah waktu di mana amal manusia dilaporkan kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda, “Amal itu diperlihatkan di hadapan Allah pada hari Senin dan hari Kamis. Aku gembira sekali amalku diperlihatkan di saat aku sedang berpuasa.” HR Turmudzi dan selainnya.
Sebagai informasi, Bulan Rajab 1447 Hijriyah jatuh pada Senin (22/15/2025). Penetapan ini dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak Nahdlatul Ulama (NU). Sementara Muhammadiyah menetapkan Bulan Rajab mulai Minggu (21/12/2025).
Baca juga: Keutamaan Sedekah di Bulan Rajab Lengkap Penjelasan Dalilnya
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ وَشَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil istnaini wa syahri rajaba sunnatan lillaahi ta'aala
Artinya: "Saya niat puasa pada hari Senin dan puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah Taala."
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْخَمِيسِ وَشَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil khamisi wa syahri rajaba sunnatan lillaahi ta'aala
Artinya: "Saya niat puasa pada hari Kamis dan puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah Taala."
Melaksanakan puasa di hari Kamis saat bulan Rajab memiliki keistimewaan ganda.
Berdasarkan hadis Nabi, hari Kamis adalah waktu di mana amal ibadah manusia "dilaporkan" atau disetorkan kepada Allah SWT.
Tentu akan sangat baik jika saat amal kita dilaporkan, kita sedang dalam keadaan berpuasa.
Apalagi dilakukan di bulan Rajab yang merupakan bulan mulia sebelum datangnya Ramadhan.
"Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka diampuni dalam kedua hari itu setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali orang yang di antaranya dan saudaranya terdapat permusuhan. Kemudian dikatakan, lihatkah kedua orang ini hingga keduanya berdamai." (HR Al Khatib, Muslim, Abu Daud, Nasa'i, At-Tarmidzi, dan Ibnu Hibban).
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الاثْنَيْنِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumi al-itsnaini sunnatan lillaahi ta'aala
Artinya: "Saya niat puasa hari Senin, sunnah karena Allah Taala."
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْخَمِيسِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumi al-khamisi sunnatan lillaahi ta'aala
Artinya: "Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah Taala."
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرٍ رَجَبَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma syahri rajaba sunnatan lillaahi ta'aala
Artinya: "Saya niat puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah Taala."