TRIBUNMATARAMAN.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, Rabu (25/12/2025) tengah malam.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK di Jatim Tahun 2026, Khofifah resmi menaikkan besaran upah bagi para pekerja di 38 kabupaten kota di Jawa Timur.
“UMK ditetapkan dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan,” tegas Khofifah dalam aturan tersebut.
“Serta juga memperhatikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh,” imbuhnya.
Lebih lanjut Khofifah juga menegaskan bahwa bahwa UMK yang ditetapkan merupakan rekomendasi Bupati/Walikota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Tiket Kereta Api dari Stasiun Kediri untuk Libur Nataru Masih Tersedia
KOTA SURABAYA 5.288.796
KABUPATEN GRESIK 5.195.401
KABUPATEN SIDOARJO 5.191.541
KABUPATEN PASURUAN 5.187.681
KABUPATEN MOJOKERTO 5.176.101
KABUPATEN MALANG 3.802.862
KOTA MALANG 3.736.101
KOTA BATU 3.562.484
KOTA PASURUAN 3.555.301
KABUPATEN JOMBANG 3.320.770
KABUPATEN TUBAN 3.229.092
KOTA MOJOKERTO 3.208.556
KABUPATEN LAMONGAN 3.196.328
KABUPATEN PROBOLINGGO 3.164.526
KOTA PROBOLINGGO 3.045.172
KABUPATEN JEMBER 3.012.197
KABUPATEN BANYUWANGI 2.989.145
KOTA KEDIRI 2.742.806
KABUPATEN BOJONEGORO 2.685.983
KABUPATEN KEDIRI 2.651.603
KOTA BLITAR 2.639.518
KABUPATEN TULUNGAGUNG 2.628.190
KOTA MADIUN 2.588.794
KABUPATEN LUMAJANG 2.578.320
KABUPATEN BLITAR 2.567.744
KABUPATEN NGANJUK 2.564.627
KABUPATEN NGAWI 2.556.815
KABUPATEN MAGETAN 2.553.866
KABUPATEN SUMENEP 2.553.688
KABUPATEN MADIUN 2.553.221
KABUPATEN BANGKALAN 2.550.274
KABUPATEN PONOROGO 2.549.876
KABUPATEN TRENGGALEK 2.530.313
KABUPATEN PAMEKASAN 2.528.004
KABUPATEN PACITAN 2.514.892
KABUPATEN BONDOWOSO 2.496.886
KABUPATEN SAMPANG 2.484.443
KABUPATEN SITUBONDO 2.483.962
UMK yang ditetapkan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Dan Gubernur Khofifah juga menegaskan pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK yang telah ditetalkan dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah; dan atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah yang ditetapkan hari ini.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tangga 1 Januari 2026,” pungkas Gubernur Khofifah.
(Fatimatuz Zahroh)
Editor : Sri Wahyunik