TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2026.
Penetapan UMK Jawa Barat 2026 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2026.
Dedi Mulyadi mengatakan penetapan besaran UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat itu ini sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dari setiap daerah yang dihimpun berdasarkan Tripartit dari aspirasi buruh, pengusaha dan pemerintah.
"Besaran UMK 2026 sesuai rekomendasi dari kabupaten dan kota,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Baca juga: Kondisi Ekonomi Belum Stabil, Pengusaha Katering Soroti Dampak Penetapan UMK
Adapun pembayaran atau kenaikan UMK Jawa Barat 2026 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Demikian dengan kenaikan UMK 2026 tersebut membuat buruh dan pekerja swasta bisa naik gaji mulai Januari 2026.
Berikut adalah besaran UMK 2026 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat berdasarkan urutan UMK tertinggi hingga UMK terendah.
1. Kota Bekasi Rp 5.999.443
2. Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
3. Kabupaten Karawang Rp5.886.853
4. Kota Depok Rp5.522.662
5. Kota Bogor Rp5.437.203
6. Kabupaten Bogor Rp5.161.769
7. Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856
8. Kota Bandung Rp4.737.678
9. Kota Cimahi Rp4.090.568
10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.984.711
11. Kabupaten Bandung Rp3.972.202
12. Kabupaten Sumedang Rp3.949.856
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.831.926
14. Kabupaten Subang Rp3.737.482
15. Kabupaten Cianjur Rp3.316.191
16. Kota Sukabumi Rp3.192.807
17. Kota Tasikmalaya Rp2.980.336
18. Kabupaten Indramayu Rp2.910.254
19. Kabupaten Cirebon Rp2.880.798
20. Kota Cirebon Rp2.878.646
21. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874
22. Kabupaten Majalengka Rp2.595.368
23. Kabupaten Garut Rp2.472.227
24. Kabupaten Ciamis Rp2.373.644
25. Kabupaten Kuningan Rp2.369.380
26. Kota Banjar Rp2.361.241
27. Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250
Dari daftar UMK 2026 tersebut, Kota Bekasi menempati posisi sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat sebesar Rp 5.999.443.
Sedangkan UMK terendah masih ditempati Kabupaten Pangandaran Rp 2.351.250.
Baca juga: Penetapan UMP 2026 Ditunda hingga Desember 2025, Ini 4 Jenis Pengupahan Bakal Diumumkan
Dedi Mulyadi mengatakan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Namun, pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun, tapi memiliki kualifikasi yang memenuhi persyaratan di posisi tentu, mereka berhak mendapat gaji lebih besar dari UMK.
"Untuk besaran upah pekerja yang lebih dari satu tahun, pengusaha nanti akan menentukan skala dan strukturnya," ucapnya.
Gubernur Jabar itu juga mengingatkan seluruh perusahaan maupun pengusaha, agar tidak memberikan upah yang lebih rendah dari UMK masing-masing daerah, kecuali usaha mikro dan kecil.
Selain itu, perusahaan dan pengusaha tidak menurunkan atau mengurangi upah pekerja, apabila mereka telah mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada besaran UMK 2026.
"Besaran UMK dalam Kepgub ini berlaku mulai 24 Desember 2025," katanya.
Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp 2.317.601,00 atau naik Rp126.369 daripada UMP 2025 dengan nilai Rp2.191.232.
UMP dan UMK merupakan standar upah bulanan terendah yang ditetapkan pemerintah daerah yang umumnya naik setiap tahun.
Tahun ini penetapan UMP dan UMK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025.
Pada PP baru tersebut diatur formulasi perhitungan minumum upah baik di provinsi hingga kabupaten/kota, UMP dan UMK Jawa Barat 2026.
Persentase kenaikan UMK dan UMP 2026 itu didasari pada rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang afla 0,5 sampai 0,9.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Nantinya besaran persentase kenaikan UMP dan UMK tergantung kepada nilai alfa yang dipilih saat menentukan UMP oleh kepala daerah.
Perlu diketahui penetapan upah minimum tersebut untuk penyesuaian kondisi ekonomi terbaru agar upah tetap relevan untuk melindungi hak pekerja.
Dalam sistem pengupahan di Indonesia ternyata bukan hanya upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) saja yang bakal diumumkan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, upah minimum ini terbagi menjadi empat kategori, di antaranya: