UMK Jepara 2026 Naik Rp 146 Ribu, Peringkat Ketujuh di Jateng
December 25, 2025 10:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kabar baik menyambut awal tahun 2026 datang bagi ribuan pekerja di Kabupaten Jepara. 

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara resmi naik 5,6 persen, dari Rp 2.610.224 menjadi Rp 2.756.501. 

Kenaikan sebesar Rp146.277 ini memberi ruang napas baru bagi buruh di tengah naiknya kebutuhan hidup.

Dengan besaran tersebut, UMK Jepara kini menempati peringkat ke-7 tertinggi se-Jawa Tengah dan posisi kedua tertinggi di wilayah eks Karesidenan Pati, hanya berada di bawah Kabupaten Kudus.

Baca juga: Lengkap, Daftar UMK 2026 di Jateng yang Baru Ditetapkan: Semarang Tertinggi Banjarnegara Terendah

Baca juga: Daftar UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi, Jawa tengah Peringkat Berapa?

Penetapan UMK 2026 ini diputuskan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara, Zamroni Lestiaza, menyebut kenaikan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak pihak.

“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai proses dan dinamika, UMK Jepara 2026 ditetapkan naik 5,6 persen. Ini menjadi dasar pengupahan yang penting bagi pekerja dan pengusaha di Jepara,” kata Zamroni kepada Tribunjateng, Kamis (25/12/2025).

Harapan Buruh, Tantangan Pengusaha

Bagi pekerja, tambahan penghasilan ini diharapkan mampu menutup kebutuhan dasar yang terus meningkat, mulai dari pangan, transportasi, hingga pendidikan anak. 

Sementara bagi pengusaha, kenaikan UMK menjadi tantangan untuk tetap menjaga keberlangsungan usaha tanpa mengorbankan tenaga kerja.

UMSK Jepara Masih Menunggu

Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Zamroni menjelaskan bahwa pembahasan untuk Jepara baru akan dimulai pada Juni 2026 sebagai bahan usulan tahun 2027.

“Kami akan melibatkan pakar hukum, perwakilan pekerja, pengusaha, dan pihak terkait lainnya agar pembahasan UMSK benar-benar jernih dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan, kebijakan pengupahan ini tetap mengacu pada regulasi nasional, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta nilai alfa masing-masing kabupaten/kota.

Gubernur Ahmad Luthfi menekankan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Adapun pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib diatur melalui struktur dan skala upah oleh perusahaan.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha,” tegas Luthfi.

Kebijakan Pendukung Disiapkan

Tak hanya menetapkan upah, Pemprov Jateng juga menyiapkan kebijakan pendukung bagi buruh, mulai dari koperasi buruh, akses transportasi pekerja, daycare di lingkungan perusahaan, hingga program perumahan buruh yang terjangkau.

Dengan UMK yang terus meningkat dan dukungan kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan buruh Jepara semakin membaik, iklim investasi tetap kondusif, dan roda ekonomi daerah terus bergerak positif.

“Harapannya sederhana, buruh sejahtera, usaha tetap tumbuh, dan Jepara semakin maju,” pungkas Luthfi. (Ito)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.