UMK Kepulauan Meranti 2026 Naik jadi Rp3.792.108,08
December 25, 2025 10:29 AM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyelesaikan pembahasan awal terkait penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026.

Dari hasil rapat dewan pengupahan, besaran UMK Kepulauan Meranti yang diusulkan berada di angka Rp3.792.108,08.

Menurutnya, perhitungan UMK dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Formula tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Pembahasan UMK 2026 melibatkan unsur pekerja yang diwakili serikat buruh, perwakilan pengusaha melalui KADIN, APINDO, dan HIPMI, serta difasilitasi oleh pemerintah daerah dalam forum dewan pengupahan.

Dari hasil rapat tersebut, besaran UMK Kepulauan Meranti yang diusulkan tercatat setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.

Baca juga: Urutan Kenaikan UMK 2026 di 12 Kabupaten/Kota Riau, Daerah Ini Persentase Tertinggi 8,77 Persen

Baca juga: 12 Kabupaten/Kota di Riau Telah Serahkan Usulan UMK 2026 ke Pemprov untuk Disahkan

 

Meski demikian, Eko menegaskan bahwa nilai tersebut belum bersifat mengikat karena kewenangan penetapan berada di tangan Pemerintah Provinsi Riau.

“Secara hasil rapat, nilainya sama dengan UMP. Namun keputusan final tetap menunggu SK dari provinsi,” jelasnya.

UMK Kepulauan Meranti dalam beberapa tahun terakhir memang mengalami kenaikan secara bertahap.

Pada 2023, UMK ditetapkan sebesar Rp3.224.635, kemudian meningkat pada 2024 menjadi Rp3.284.741,72.

Selanjutnya pada 2025, UMK Meranti kembali disamakan dengan UMP Riau sebesar Rp3.508.776,22.

Usulan UMK tahun 2026 yang mendekati angka Rp3,8 juta tersebut dipandang sebagai bagian dari penyesuaian berkelanjutan agar upah minimum lebih sejalan dengan kebutuhan hidup layak dan dinamika ekonomi daerah kepulauan.

Eko menambahkan, pemerintah daerah tetap berhati-hati dalam setiap tahapan agar proses penetapan UMK berjalan sesuai aturan dan tidak melampaui kewenangan.

“Kami mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku. Untuk kepastian besaran UMK 2026, tentu menunggu keputusan resmi dari pemerintah provinsi,” pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.