SRIPOKU.COM, JAKARTA – Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa menyatakan rasa kecewa dan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya tidak adil.
Ia dituntut pidana penjara selama satu tahun atas dakwaan menghasut massa melakukan tindakan anarkistis.
Menurut Laras, perbuatannya yang dijadikan dasar tuntutan hanyalah bentuk ekspresi kemarahan, kekecewaan, dan kesedihan atas peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan, yang tewas dalam insiden pelindasan kendaraan taktis (rantis) Korps Brimob Polri.
“Aku telah direncana untuk dituntut selama satu tahun. Rasanya sangat tidak adil, hanya karena saya seorang masyarakat, seorang perempuan yang mengekspresikan kekecewaan, kemarahan, dan kesedihan atas peristiwa yang sangat nahas, yaitu meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan kepolisian, instansi yang seharusnya melindungi kita,” ujar Laras usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Laras juga membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan sanksi yang dijatuhkan kepada aparat kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ia menilai hukuman yang diterimanya justru lebih berat dibandingkan pelaku langsung di lapangan.
Diketahui, pengemudi rantis yang melindas Affan, Bripda Rohmat, hanya dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.
Sementara atasannya, Kompol Cosmas, yang menjabat Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,” tegas Laras.
Meski demikian, Laras mengaku masih menaruh harapan kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Ia akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda pleidoi (pembelaan) sebelum sidang putusan.
“Walaupun saya merasa ini sangat tidak adil, masih ada sidang pleidoi dan juga vonis. Saya mohon doa agar keadilan dan kebenaran berpihak,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun setelah menyatakan seluruh unsur Pasal 161 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa di persidangan.
Jaksa menilai Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan melalui unggahan di media sosial.
Unsur penghasutan tersebut didasarkan pada pengakuan Laras yang membenarkan telah mengunggah empat konten Instagram Story yang menurut jaksa mengandung ajakan atau hasutan.