Eks Sekolah Kuomintang Hendak Dirobohkan, Tim Ahli Cagar Budaya Angkat Bicara: Bukti Sejarah
December 25, 2025 01:06 PM

 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Wacana eks Sekolah Kuomintang yang hendak dirobohkan menuai sorotan Tim Ahli Cagar Budaya, Wahyu Kurniawan.

Wahyu Kurniawan mengatakan, sisa bangunan eks Sekolah Kuomintang merupakan bukti sejarah di Belitung.

Diketahui, struktur bangunan eks Sekolah Kuomintang di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). 

Baca juga: Dugaan Perobohan Cagar Budaya Eks Sekolah Kuomintang di Mampau Baru Sebatas Wacana

Penetapan ini didasarkan pada sejumlah kriteria cagar budaya yang telah terpenuhi, baik dari aspek usia, arsitektur, nilai sejarah, hingga nilai budaya.

Pengendara melintas di depan bangunan food court Belitung di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Belitung, Rabu (5/6/2024).
Pengendara melintas di depan bangunan food court Belitung di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Belitung, Rabu (5/6/2024). (Dok. Posbelitung.co)

Tim Ahli Cagar Budaya Wahyu Kurniawan mengatakan, bangunan tersebut telah berusia lebih dari 50 tahun. 

Bangunan eks Sekolah Kuomintang sudah berdiri sejak tahun 1950-an, sehingga secara usia telah memenuhi syarat sebagai objek diduga cagar budaya.

"Selain faktor usia, bangunan tersebut juga memiliki kekhasan arsitektur," kata Wahyu kepada Posbelitung.co, Kamis (25/12/2025).

Menurut dia, gaya art deco yang melekat pada bangunan itu telah eksis lebih dari lima dekade, dan menjadi salah satu ciri penting dalam penilaian cagar budaya. 

Sedangkan dari sisi sejarah, eks Sekolah Kuomintang memiliki peran yang signifikan di Belitung. 

Apalagi bangunan ini tercatat sebagai salah satu bukti sejarah di bidang pendidikan, khususnya di Pulau Belitung.

"Bangunan ini pernah menjadi lokasi awal SMP Negeri 2 Tanjungpandan, bangunan sementara SMAN 1 Tanjungpandan, kantor pertama Pengadilan Negeri Belitung, serta kantor Camat Tanjungpandan," jelasnya.

Selain itu, kata dia, bangunan ini juga memiliki nilai budaya yang kuat. 

Baca juga: Kreativitas Jemaat Gepekris Kelapa Kampit Kreasikan Pohon Natal Unik Berbahan Kardus Bekas 

Eks Sekolah Kuomintang menjadi sumber penting dalam penggalian nilai-nilai kebudayaan Tionghoa sekaligus bukti nyata toleransi masyarakat Belitung terhadap perbedaan suku dan agama.

Dengan status sebagai ODCB, keberadaan bangunan tersebut terikat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Wahyu menjelaskan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 26, pemerintah diwajibkan melakukan pencarian terhadap benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang diduga sebagai cagar budaya. 

Sementara itu, PP Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 4 ayat (1) mengamanatkan setiap orang yang menemukan ODCB wajib melaporkannya kepada instansi berwenang di bidang kebudayaan atau instansi terkait.

"Laporan penemuan ODCB bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis. Untuk eks Sekolah Kuomintang sendiri, laporan sudah disampaikan ke Bidang Pembinaan Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Belitung pada tahun 2022, sebelum pembangunan Mampau Foodcourt," ujarnya.

Setelah laporan diterima, instansi berwenang diwajibkan melakukan pengkajian. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (1), yang menyebutkan pengkajian dilakukan melalui tahapan identifikasi ODCB, wawancara, serta penyusunan laporan hasil pengkajian.

"Seluruh proses ini menjadi dasar penting dalam menentukan langkah pelestarian ke depan, agar nilai sejarah dan budaya bangunan tetap terjaga," pungkasnya.

Perobohan Baru Sebatas Wacana 

Sebelumnya, dugaan cagar budaya eks Sekolah Kuomintang di Mampau, Kabupaten Belitung yang hendak dirobohkan baru sebatas wacana saja.

Dikabarkan, sisa bangunan eks Sekolah Kuomintang yang sudah sejak tahun 1940-an di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Belitung diduga kuat hendak dirobohkan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Padahal bangunan tersebut diduga merupakan objek cagar budaya. 

Lokasinya tepat berada pada bagian depan bangunan Food Court Mampau atau satu area dengan pusat kuliner tersebut.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung Fitrorozi mengatakan, rencana merobohkan objek cagar budaya tersebut hingga sekarang baru sebatas wacana.

Bangunan food court Belitung tampak samping.
Bangunan food court Belitung tampak samping. (Dok. Posbelitung.co)

Namun tidak dipungkiri, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung melalui OPD terkait, tokoh masyarakat, pedagang Food Court Mampau  dan tim ahli cagar budaya melakukan pertemuan untuk membahas perobohan objek diduga cagar budaya tersebut.

"Itu baru sebatas wacana saja, sampai saat ini belum ada keputusan apapun. Untuk pertemuan beberapa kali betul sudah kami lakukan," kata Fitrorozi dikonfirmasi Posbelitung.co, Kamis (25/12/2025).

Baca juga: Pasokan Pangan Melimpah, Harga Cabai dan Bawang Turun Jelang Nataru

Cerita Fitrorozi, awalnya wacana ini muncul dari kegelisahan pedagang di Food Court Mampau. 

Selama setahun belakang, kunjungan di tempat kuliner tersebut sepi, alias turun secara drastis.

Diduga menjadi penghambat pandangan adalah bangunan eks Sekolah Kuomintang tersebut. 

Bangunan yang hanya tersisa dinding depan dan jendela itu dinilai membuat orang sungkan untuk mampir.

"Awalnya seperti itu, tapi kami sekarang masih melakukan kajian-kajian, bagaimana undang-undangnya. Tapi belum ada keputusan apapun," ujarnya.

Terdapat sejumlah solusi yang ditawarkan untuk mengatasi cagar budaya eks Sekolah Kuomintang ini. 

Pertama, melakukan pembenahan terhadap objek diduga cagar budaya tersebut dan diubah menjadi gapura.

"Kedua tetap dibiarkan seperti sekarang, dan ketiga dirobohkan. Tapi ini baru ide-ide nya dan masih dalam pengkajian semua," pungkasnya. 

(Posbelitung.co/Disa Aryandi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.