TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik kembali menjadi hadiah menuju pergantian tahun memasuki pergantian tahun baru, untuk para pekerja di tanah air.
Pasalnya, pemerintah diketahui telah menetapkan secara umum hasil perundingan panjang mengenai penetapan Upah Minimum Provnsi (UMP) tahun 2026.
Penetapan di berbagai daerah ini juga dirasakan pekerja di seluruh wilayah kerja Jawa Barat (Jabar).
Dimana berdasarkan penjelasan Dedi Mulyadi pada Rabu, (24/12/2025), UMP Jabar mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun 2025.
Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.339.995 atau naik 0,9 persen dibandingkan tahun 2025.
Baca juga: UMSP Jabar 2026 Bakal Lebih Besar Nominalnya dari UMP, Apa Beda dan Keuntungannya untuk Masyarakat?
"Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral. Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen," ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).
Pemprov Jawa Barat, kata Dedi, mengikuti pengajuan yang diusulkan oleh kabupaten dan kota untuk upah minimum kota kabupaten dan sektoral. Terkait upah sektoral, kelompok-kelompok yang ada menyesuaikan peraturan pemerintah.
Seluruh dokumen, kata dia, telah lengkap dan ditandatangani. Selanjutnya, akan disebarkan ke kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Menurutnya, setiap pihak memiliki keinginan masing-masing, agar upah naik atau lebih murah.
Sebagai Pemerintah, Dedi mengaku mengambil jalan tengah dengan mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja dan memperhatikan kepentingan ekonomi serta dunia usaha.
Baca juga: Hitung-hitungan Kenaikan UMP Jawa Barat 2026 Pakai Formula Pengupahan Baru
"Kalau dalam pandangan saya ideal (UMP), tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal, pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa tapi pemerintah kan berada di tengah," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menambahkan, untuk UMK masih dalam tahap drafting di biro hukum. Sehingga belum dapat diumumkan.
Dikabarkan sebelumnya, pada proses pengupahan tahun ini, mengambil jalan tengah yang mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9.
Alhasil terdapat perbedaan hasil hitungan baik dari pihak buruh yang merasa masih ada dispartasi upah antar daerah yang berada di angka rata-rata Rp3.589.619
Atas dasar itu, serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sementara untuk UMSP, buruh meminta besaran upah pada 2026 berada di angka Rp3.870.004.
Baca juga: Simulasi Kenaikan UMP Jawa Barat 2026 dengan Menggunakan Formula Pengupahan Baru
Di sisi lain, kalangan pengusaha mengajukan usulan berbeda. Mereka meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745 persen menjadi Rp2.295.206, dari sebelumnya Rp2.191.232 pada 2025.
Dengan pendekatan nilai akhir dan perhitungan yang bersifat menengah tersebut, pemerintah mengusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP.
Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 persen atau Rp148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.
Sedangkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah mengambil nilai alpha di angka 0,7, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601, atau naik 5,77 persen setara Rp126.368 dibanding UMP 2025.
Lantas berapa UMK perdaerah jika menggukan angka 5,77 persen, merujuk pada wilayah kerja Priangan Timur?
Kenaikan UMK Jawa Barat 2026 sendiri diteken dalam Kepgub No 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Untuk daerah tertinggi, Kota Bekasi masih diduduki daerah dengan besaran upah minimum tertinggi yakni Rp 5.999.443.
Sedangkan UMK terkecil berada di Kabupaten Pangandaran dengan nominal Rp 2.351.250.
Adapun, di Priangan Timur sendiri UMK tertinggi dipegang Kabupaten Sumedang yang diketahui hampir tembus di angka 4 juta, menyamai UMP Bandung Raya, yang beberapa tahun terakhir ada di angka 4 juta bahkan lebih.
Untuk lebih lengkap berikut daftar lengkap UMK 2026 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, berikut ini.
Baca juga: Besaran UMSP Jabar 2026 Bakal Lebih Besar Nominalnya dari UMP
UMK Terbaru Jabar 2026 Wilayah Lain
(*)