UMP Jabar 2026 Resmi Naik 5,7 Persen, Ini 3 Daerah yang Hampir Tembus di 6 Juta Perbulannya
December 25, 2025 02:35 PM

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, pekerja kini bisa benafas legah, sebelum memasuki pergantian tahun bari.

Pasalnya, pemerintah daerah Jawa Barat (Jabar) diketahui telah menetapkan secara umum hasil perundingan panjang mengenai penetapan Upah Minimum Provnsi (UMP) tahun 2026.

Ya, hasil panjang ini diketahui berangkat dari tumpukan usulan serikat pekerja hingga pengusaha yang diketahui sejak lama telah mengemukakan pandangan masing-masing, yang kerap di seleasikan pemerintah tiap akhir tahun berjalan.

Finalisasi tersebut, juga berpusat pada Regulasi terbaru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dinilai belum mampu menjawab persoalan kesenjangan.

Teranyar, UMP Jabar sedniri mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun 2025.

Baca juga: UMSP Jabar 2026 Bakal Lebih Besar Nominalnya dari UMP, Apa Beda dan Keuntungannya untuk Masyarakat?

Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.339.995 atau naik 0,9 persen dibandingkan tahun 2025.

"Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral. Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen," ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).

Pemprov Jawa Barat, kata Dedi, mengikuti pengajuan yang diusulkan oleh kabupaten dan kota untuk upah minimum kota kabupaten dan sektoral. Terkait upah sektoral, kelompok-kelompok yang ada menyesuaikan peraturan pemerintah. 

Seluruh dokumen, kata dia, telah lengkap dan ditandatangani. Selanjutnya, akan disebarkan ke kabupaten dan kota di Jawa Barat. 

Menurutnya, setiap pihak memiliki keinginan masing-masing, agar upah naik atau lebih murah.

Baca juga: Simulasi Kenaikan UMP Jawa Barat 2026 dengan Menggunakan Formula Pengupahan Baru

Sebagai Pemerintah, Dedi mengaku mengambil jalan tengah dengan mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja dan memperhatikan kepentingan ekonomi serta dunia usaha. 

"Kalau dalam pandangan saya ideal (UMP), tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal, pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa tapi pemerintah kan berada di tengah," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menambahkan, untuk UMK masih dalam tahap drafting di biro hukum. Sehingga belum dapat diumumkan.

Dikabarkan sebelumnya, Dimana pada proses pengupahan tahun ini, mengambil jalan tengah yang mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9.

Alhasi terdapat perbedaan hasil hitungan baik dari pihak buruh yang merasa masih ada dispartasi upah antar daerah yang berada di angka rata-rata Rp3.589.619

Atas dasar itu, serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sementara untuk UMSP, buruh meminta besaran upah pada 2026 berada di angka Rp3.870.004.

Baca juga: Peraturan Pengupahan Baru UMP 2026 yang Diresmikan Presiden Prabowo

Di sisi lain, kalangan pengusaha mengajukan usulan berbeda. Mereka meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745 persen menjadi Rp2.295.206, dari sebelumnya Rp2.191.232 pada 2025.

Dengan pendekatan nilai akhir dan perhitungan yang bersifat menengah tersebut, pemerintah mengusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. 

Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 persen atau Rp148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.

Sedangkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah mengambil nilai alpha di angka 0,7, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601, atau naik 5,77 persen setara Rp126.368 dibanding UMP 2025.

Lantas berapa UMK perdaerah jika menggukan angka 5,77 persen

Perincian UMP Jabar 2026 

Kenaikan UMK Jawa Barat 2026 sendiri diteken dalam Kepgub No 561.7/Kep.862-Kesra/2025. 

Kota Bekasi masih diduduki daerah dengan besaran upah minimum tertinggi yakni Rp 5.999.443, sedangkan UMK terkecil berada di Kabupaten Pangandaran dengan nominal Rp 2.351.250.

Untuk lebih lengkap berikut daftar lengkap UMK 2026 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:

1. Kota Bekasi Rp5.992.931

2. Kabupaten Bekasi Rp5.938.885

3. Kabupaten Karawang Rp5.886.852

4. Kota Depok Rp5.522.662

5. Kota Bogor Rp5.437.203

6. Kabupaten Bogor Rp5.161.769.

7. Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856

8. Kota Bandung Rp4.737.678

9. Kota Cimahi Rp4.090.568

10. Kabupaten Bandung Rp3.972.202

11. Kabupaten Bandung Barat Rp3.990.428

12. Kabupaten Sumedang Rp3.949.855.

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.893.201

14. Kabupaten Subang Rp3.737.482

15. Kabupaten Cianjur Rp3.338.359

16. Kota Sukabumi Rp3.192.807.

17. Kota Tasikmalaya Rp2.980.336

18. Kabupaten Indramayu Rp2.910.254

19. Kabupaten Cirebon Rp2.880.797

20. Kota Cirebon Rp2.878.646

21. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874.

22. Kabupaten Majalengka Rp2.595.368

23. Kabupaten Garut Rp2.472.227

24. Kabupaten Ciamis Rp2.373.643

25. Kabupaten Kuningan Rp2.369.379

26. Kota Banjar Rp2.361.777

27. Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.