SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Jajaran Polsek Belitang I berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kost di Jalan Kapasan, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Seorang pelaku berinisial AF (26) yang dikenal jagoan ini diamankan petugas setelah sebelumnya melarikan diri usai mencuri handphone milik seorang pelajar.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, korban seorang pelajar berusia 14 tahun asal Desa Harapan Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, tengah tertidur di kamar kost.
Handphone Oppo A58 warna hijau milik korban yang sedang diisi daya dan diletakkan di dekat tempat tidur tiba-tiba hilang.
Korban sempat mendengar suara orang masuk ke dalam kamar, lalu berlari ke rumah pemilik kost karena ketakutan. Saat kembali, handphone tersebut sudah raib.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Belitang I dan tercatat dalam LP-B/12/XII/2025/SUMSEL/OKUT/Sek BLT I tertanggal 7 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui beralamat di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, dan berstatus sebagai mahasiswa.
Hingga akhirnya pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Belitang I yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi, setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, SE, berhasil menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A58 warna hijau dengan nomor IMEI sesuai milik korban, kotak handphone, satu helai jaket sweater abu-abu, serta sepasang sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari dua orang saksi.
Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, SE membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polsek Belitang I.